Correct Article 29
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Cap Tanda Sah yang masa pembubuhannya telah berakhir harus dikembalikan kepada Direktorat Metrologi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(2) Pengembalian cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai persyaratan pengambilan cap Tanda Sah tahun terbaru.
(3) Direktorat Metrologi melakukan pemusnahan terhadap cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal UPT tidak mengembalikan cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal UML tidak mengembalikan cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota setempat.
Your Correction
