Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat berbentuk digital. (2) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi yang terenkripsi. (3) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kombinasi huruf latin dan/atau angka arab dengan bentuk bold dan tipografi Courier New ukuran 12 (dua belas). (4) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Tanda Sah dengan angka arab berisi informasi masa berlaku dengan format tanggal (dua digit) - bulan (dua digit) - tahun (empat digit); b. Tanda Batal dengan huruf latin kapital bertuliskan “BATAL”; c. Tanda Jaminan berupa kombinasi huruf dan angka unik; d. Tanda Daerah dengan angka arab 3 (tiga) digit yang menunjukkan kode UPT atau UML yang melaksanakan pelayanan tera dan/atau tera ulang; dan e. Tanda Pegawai Berhak dengan kombinasi huruf latin kapital dan/atau kecil yang menunjukkan inisial Pegawai Berhak. (5) Kombinasi huruf dan angka unik Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didapatkan dari Tanda Jaminan digital yang dipasangkan di Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (6) Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berbentuk fisik dan terbuat dari plastik dengan kombinasi huruf dan angka unik.
Your Correction