Correct Article 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang bentuk dan konstruksinya tidak dapat dilakukan Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda
Tera, diberikan surat keterangan tertulis sebagai pengganti Tanda Sah atau Tanda Batal.
(2) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis.
(3) Surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kop surat instansi pemerintah;
b. logo instansi di sebelah kiri dan logo metrologi legal di sebelah kanan;
c. jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
d. tempat pembubuhan Tanda Tera;
e. nama pemilik dan alamat;
f. rincian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang disahkan;
g. tanggal, bulan dan tahun Pengujian; dan
h. tanda tangan Pegawai Berhak.
Your Correction
