Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat Bebas dari Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang: a. khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dan dibuat untuk tidak digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah mendapatkan surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe; atau c. digunakan untuk instansi pemerintah, kementerian atau lembaga negara yang telah mendapatkan surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe. (2) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki bentuk dan konstruksi yang berbeda dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Wajib Ditera dan/atau mempunyai kelas akurasi lebih rendah atau kasar dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Wajib Ditera. (3) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Bebas dari Tera dan Tera Ulang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan satuan sistem internasional atau satuan lain yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dibubuhi tulisan yang jelas, sesuai dengan tujuan penggunaannya. (4) Untuk mendapatkan Bebas dari Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir dapat mengajukan permohonan pembebasan Tera dan Tera Ulang saat mengajukan perizinan untuk memproduksi atau mengimpor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (5) Perizinan untuk memproduksi atau mengimpor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction