Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat Bebas dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang: a. digunakan untuk pengawasan atau kontrol di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, atau ruangan tempat unit mesin produksi; b. terpasang tetap dan tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; c. hanya digunakan atau disimpan sebagai alat angkut meliputi: 1. tangki ukur mobil bahan bakar minyak; 2. tangki ukur tongkang; dan/atau 3. tangki ukur kapal; dan/atau d. digunakan sebagai standar ukuran metrologi legal. (2) Untuk mendapatkan Bebas dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau pemakai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus mengajukan permohonan Bebas dari Tera Ulang secara tertulis kepada Kepala UML. (3) Pengajuan permohonan Bebas dari Tera Ulang untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus diajukan kepada Kepala UPT. (4) Permohonan Bebas dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (5) Kepala UPT atau kepala UML menerbitkan surat keterangan Bebas dari Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau surat penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar. (6) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat Bebas dari Tera Ulang tidak dapat secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (7) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat Bebas dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhkan tulisan “HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN” atau “TIDAK DIGUNAKAN UNTUK BERDAGANG”. (8) Syarat dan tata cara memperoleh pembebasan dari Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, serta format surat keterangan Bebas Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.
Your Correction