Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal tertentu Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat: a. Bebas dari Tera Ulang; dan b. Bebas dari Tera dan Tera Ulang.
Your Correction