Correct Article 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Dalam hal Syarat Teknis belum ditetapkan, Pemeriksaan, Pengujian, dan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi organisasi internasional metrologi legal, standar internasional, standar nasional INDONESIA dan/atau standar lain yang digunakan secara nasional atau internasional.
(2) Rekomendasi organisasi internasional metrologi legal, standar internasional, standar nasional INDONESIA dan/atau standar lain yang digunakan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas persetujuan Direktur Jenderal dan berlaku sampai dengan Syarat Teknis ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Your Correction
