Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a memuat penjelasan: a. ruang lingkup; b. penerapan di lapangan; c. identitas; dan d. persyaratan yang harus dipenuhi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum dilakukan Tera dan Tera Ulang. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b memuat ketentuan karakteristik desain Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tanpa membatasi pengembangan teknologi serta harus memastikan: a. persyaratan kemetrologian terpenuhi; b. hasil pengukuran jelas dan sederhana; dan c. tidak mudah dilakukan kecurangan. (3) Persyaratan kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c memuat ketentuan: a. klasifikasi; b. akurasi; c. BKD dari Sifat Kemetrologian; dan/atau d. kondisi yang harus dipenuhi. (4) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d memuat ketentuan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada kegiatan Tera dan Tera Ulang. (5) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e memuat ketentuan Pembubuhan dan/atau pemasangan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan Tanda Tera yang berlaku setelah dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian.
Your Correction