Correct Article 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Syarat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan administrasi;
b. persyaratan teknis;
c. persyaratan kemetrologian;
d. Pemeriksaan dan Pengujian; dan
e. Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Tera.
Your Correction
