Correct Article 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak terpasang tetap dapat ditera ulang di luar wilayah kerja UML tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada dengan ketentuan harus dilengkapi surat jalan.
(2) Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kepala UML atau Kepala Dinas tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada.
(3) Format surat jalan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka Tera Ulang di luar wilayah kerja UML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
