Correct Article 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Tera dapat dilakukan pada:
a. UPT atau UML;
b. laboratorium atau instalasi uji lain;
c. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap;
d. gudang importir untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal impor; atau
e. lokasi pabrik untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri.
(2) Pelaksanaan kegiatan Tera Ulang dapat dilakukan pada:
a. UPT atau UML;
b. laboratorium atau instalasi uji lain;
c. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap;
d. tempat Sidang Tera Ulang di luar UPT atau UML;
atau
e. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terpakai.
(3) Pelaksanaan kegiatan Tera atau Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e dilakukan dengan ketentuan produsen, importir, pemilik
Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga menyediakan fasilitas berupa standar ukuran, bahan uji, peralatan pendukung, tenaga bantuan dan ruangan kerja.
Your Correction
