Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN METROLOGI LEGAL DAFTAR ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN YANG WAJIB DILAKUKAN TERA DAN TERA ULANG SERTA JANGKA WAKTU TERA ULANG No. Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Jangka Waktu Tera Ulang (Tahun) 1. Meter Kayu 1 2. Ban Ukur 1 3. Non Automatic Level Gauge 1 a. Depth tape 1 b. Ullage Temperature Interface (UTI) 1 4. Automatic Level Gauge a. Capacitance Level Gauge 2 b. Radar Level Gauge 2 c. Ultrasonic Level Gauge 2 d. Float Level Gauge 2 e. Servo Level Gauge 2 f. Electromagnetic Level Gauge 2 5. Alat Ukur Multi Dimensi (Multi-dimensional Measuring Instruments) untuk kendaraan bergerak. 1 6. Meter Taksi 1 7. Alat Ukur Kecepatan Kendaraan Bermotor (Speed of Vehicles Measuring Instrument) 1 8. Meter Parkir 1 9. Takaran: a. Takaran Kering 1 b. Takaran Basah 1 10. Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak 2 11. Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Minyak Bumi dan Produk Terkait * 6 12. Tangki Ukur Tetap Bentuk Bola 12 13. Tangki Ukur Kapal a. Pengujian Tangki Ukur Kapal 6 b. Pengujian Sistem (Custody Transfer Measuring System) 3 14. Tangki Ukur Tongkang 6 15. Timbangan Otomatis a. Timbangan Ban Berjalan 1 b.Weighing in Motion (Timbangan Kendaraan Bergerak) 1 c. Rail-weighbridge (Timbangan Kereta Api Bergerak) 1 d. Timbangan Pengecek dan Penyortir 1 16. Timbangan Bukan Otomatis a. Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjukannya Otomatis: 1) Timbangan Elektronik untuk kelas II, kelas III, dan kelas IIII 1 2) Timbangan Elektronik yang memiliki spesifikasi 1 No. Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Jangka Waktu Tera Ulang (Tahun) untuk Menimbang perhiasan 3) Timbangan Elektronik pada Asphalt Mixing Plant 1 4) Timbangan Elektronik pada Concrete Batching Plant 1 5) Timbangan Jembatan Elektronik 1 6) Timbangan Pegas 1 7) Timbangan Cepat 1 b. Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjukannya Semi Otomatis 1) Timbangan Cepat Meja 1 c. Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjukannya Bukan Otomatis: 1) Neraca 1 2) Dacin 1 3) Timbangan Milisimal 1 4) Timbangan Sentisimal 1 5) Timbangan Desimal 1 6) Timbangan Bobot Ingsut 1 7) Timbangan Meja Beranger 1 8) Timbangan Jembatan Mekanik 1 17. Meter Kadar Air 1 18. Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak 1 19. Pompa Ukur Elpiji 1 20. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas 1 21. Meter Arus (Flow Meter) Minyak Bumi dan Produk Terkait a. Positive Displacement Meter 1 b. Turbine Flow Meter 1 c. Meter Arus Pengukur Massa (Mass Flow Meter) 1 d. Ultrasonic Liquid Flow Meter ** 7 22. Meter Gas a. Meter Gas Rotary Piston 1 b. Meter Gas Turbin 1 c. Meter Gas Diafragma 10 d. Meter Gas Orifice 1 e. Ultrasonic Gas Flow Meter 1) Wet Calibration 7 2) Pengujian Sistem 1 f. Mass Flow Gas Meter 1 23. Meter Air a. Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm 5 b. 50 mm < Diameter Nominal (DN) ≤ 254 mm 3 24. Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh) a. Meter kWh kelas 2 atau A dan kelas 1 atau B 1) Meter kWh Elektromekanis/Dinamis 15 2) Meter kWh Elektronik/Statis 10 b. Meter kWh kelas 0,5 atau C 10 c. Meter kWh kelas 0,2 atau D 5 25. Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik (Electric Vehicle Supply Equipment) 5 No. Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Jangka Waktu Tera Ulang (Tahun) 26. Alat Perlengkapan Mengikuti jangka waktu tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang terkait Keterangan : * Untuk tangki berselimut (insulated tank) dapat dilakukan perpanjangan SKHP setiap 2 (dua) tahun ** Penggunaan ultrasonic liquid flow meter harus dilengkapi dengan standar ukuran berupa pipe prover MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN METROLOGI LEGAL FORMAT SURAT JALAN ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN DALAM RANGKA TERA ULANG DI LUAR WILAYAH KERJA UNIT METROLOGI LEGAL KOP SURAT UML ATAU KOP SURAT DINAS PROVINSI DKI JAKARTA ATAU KABUPATEN/KOTA SURAT JALAN ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN DALAM RANGKA TERA ULANG DI LUAR WILAYAH KERJA UML Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ………………………………………… NIP : ………………………………………… Jabatan : ………………………………………… dengan ini menerangkan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan: Jenis : ………………………………………… Merek : ………………………………………… Tipe : ………………………………………… Kapasitas : ………………………………………… Pemilik : ………………………………………… Alamat : ………………………………………… akan dilaksanakan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan oleh UML Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota* .......................... Demikian Surat Jalan ini dibuat untuk dipergunakan dengan semestinya. …………………….., ………………………….. Kepala UML / Kepala Dinas* Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota* ................................................ ………………………………………. Catatan: *Coret yang tidak perlu MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN METROLOGI LEGAL PERSYARATAN KETENTUAN UJI SAMPEL ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN I. Penentuan Populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Penentuan Populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagai berikut: a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memiliki kesamaan: 1) pabrikan; 2) tipe atau model Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dibuktikan dengan Persetujuan Tipe; dan 3) kelas keakurasian b. Selain harus memiliki kesamaan sesuai huruf a, Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus memiliki kesamaan spesifikasi teknis: 1) Meter kWh yaitu: a) Tegangan nominal (Unom). b) Arus maksimum (Imax). c) Arus dasar (Id). 2) Meter air yaitu: Untuk meter air kelas keakurasian 2 dengan laju alir sampai Q3 ≤ 100 m3/jam. a) Laju alir permanen atau nominal (Q3). b) Ratio laju alir nominal/laju alir minimum (Q3/Q1). c) Diameter nominal. 3) Meter gas diafragma yaitu: a) Debit maksimum (Qmax). b) Kompensasi suhu. c) Sistem pengukuran (mekanik atau elektronik) c. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memiliki perbedaan tahun pelaksanaan tera atau tera ulang tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. d. Populasi dapat dimungkinkan memiliki merek dan/atau tipe serta nama pabrikan yang berbeda dengan ketentuan: 1) Telah memiliki Persetujuan Tipe. 2) Memiliki kesamaan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf b. 3) UTTP milik Perusahaan yang sama. II. Pengambilan Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Pengambilan sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Acuan pengambilan sampel dan cadangan yang akan digunakan tercantum pada tabel 1 dan tabel 2. b. Tidak diperbolehkan mengganti sampel awal yang dipilih ke sampel lainnya setelah proses pengambilan sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berlangsung, kecuali mendapat persetujuan dari UPT atau UML. Tabel 1 Pengujian Sampel Tunggal Untuk Meter kWh, Meter Air, dan Meter Gas Diafragma No. Jumlah Populasi Jumlah Sampel Kriteria Jumlah Sampel Tidak Sesuai Jumlah Sampel Cadangan Populasi diterima Populasi ditolak 1. 2. 3. 4. s.d. 1 200 1 201 s.d. 3 200 3 201 s.d. 10 000 10 001 s.d. 35 000 50 80 125 200 1 3 5 10 2 4 6 11 10 16 25 40 Tabel 2 Pengujian Sampel Ganda Untuk Meter kWh, Meter Air, dan Meter Gas Diafragma No. Jumlah Populasi Sampel Jumlah Sampel Jumlah Sampel Kumulatif Kriteria Jumlah Sampel Tidak Sesuai Jumlah Sampel Cadangan Populasi diterima Populasi ditolak Untuk Mengambil Sampel Kedua *) 1. s.d. 1 200 Pertama Kedua 32 32 32 64 0 1 2 2 1 6 6 2. 1 201 s.d. 3 200 Pertama Kedua 50 50 50 100 1 4 4 5 2 s.d. 3 10 10 3. 3 201 s.d. 10 000 Pertama Kedua 80 80 80 160 2 6 5 7 3 s.d. 4 16 16 4. 10 001 s.d. 35 000 Pertama Kedua 125 125 125 250 5 12 9 13 6 s.d. 8 25 25 Penjelasan: 1. Siapkan sampel pertama dan kedua dengan jumlah sesuai tabel 2. 2. Uji sampel pertama, apabila hasil pengujian memenuhi kriteria maka seluruh populasi diterima. 3. Apabila hasil pengujian sampel pertama tidak memenuhi kriteria, pengujian sampel kedua dilaukan dengan jumlah sampel pertama yang tidak memenuhi kriteria harus sesuai kolom*). 4. Uji sampel kedua, apabila pengujian memenuhi kriteria maka seluruh populasi diterima. III. Pemilihan dan Pengkondisian Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Pemilihan dan pengkondisian sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus memperhatikan hal-hal berikut: a. Pemilihan sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilakukan oleh UPT atau UML berdasarkan usulan dari pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pihak ketiga (pihak yang dikuasakan). b. Pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa sampel yang akan diuji diambil dari pelanggan atau konsumennya. c. Metode dan waktu pengambilan, baik untuk sampel tunggal maupun ganda, serta waktu dan cara pengiriman ke tempat pengujian ditentukan berdasarkan kesepakatan antara UPT atau UML dan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga. d. Selama dalam pengangkutan sampel tidak boleh terjadi benturan atau gangguan yang keras. e. Selama proses pengambilan, penyimpanan, dan pengangkutan tidak boleh dilakukan perbaikan, penjustiran, penggantian komponen, atau sejenisnya terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. f. UPT atau UML MENETAPKAN batas waktu penyimpanan sampel dengan pertimbangan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tidak mengalami perubahan spesifikasi teknis. Khusu untuk meter air, batas waktu penyimpanan tidak melebihi 1 (satu) bulan dari tanggal pengambilan sampai dengan tanggal pengujian sampe untuk mencegah pengeringan g. Khusus untuk meter air, bagian inlet dan outlet socket harus dalam keadaan tertutup setelah dilepas dari instalasi. Dalam sampel meter air harus terdapat air sebanyak mungkin agar tetap basah dan untuk menghilangkan kotoran dapat dilakukan pembilasan. IV. Pengujian Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Pengujian sampel dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam persetujuan tipe; b. Penunjukan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus berfungsi, jelas, dan mudah dibaca; c. Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan cadangan 1) Sebelum pengujian dimulai, diperbolehkan untuk mengganti sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan sampel cadangan, apabila sampel yang dipilih: a) mempunyai kerusakan pada bagian luar; b) mempunyai tanda pelindung yang rusak; atau c) mengalami kerusakan yang tidak memungkinkan untuk dioperasikan. 2) Jumlah aktual sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat digantikan oleh sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan cadangan tergantung dari ukuran populasi, sesuai dengan tabel 1 dan tabel 2; 3) Penggantian hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali setelah pemeriksaan secara visual. Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan cadangan yang digunakan sebagai pengganti dipilih dari populasi sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan cadangan secara acak; 4) Pada kasus angka 1) huruf a dan huruf b, jumlah sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat diganti dengan sampel cadangan hanya 6% (enam persen) dari keseluruhan sampel. d. Metode pengujian harus sesuai dengan Syarat Teknis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang terkait. V. Hasil Pengujian Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terhadap hasil Pengujian Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Hasil pengujian harus dicatat, disimpan dan dievaluasi oleh UPT atau UML. b. Persyaratan populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan diterima atau ditolak tercantum dalam tabel 1 dan tabel 2. c. Populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan diterima jika sampel yang diuji memenuhi persyaratan. Apabila populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan ditolak, semua Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam populasi tersebut harus ditera ulang atau diganti dengan yang bertanda tera sah. d. Jika populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan diterima setelah uji sampel dilakukan, maka UPT atau UML membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa rincian populasi tersebut telah memenuhi syarat pengujian sampel dan selanjutnya dibubuhi tanda tera sah. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN METROLOGI LEGAL FORMAT SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN PERUSAKAN ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN PERUSAKAN ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Nama Perusahaan : Alamat Usaha : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang menyatakan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak mungkin diperbaiki lagi, dengan ini menyatakan bersedia untuk dilakukan perusakan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tersebut, agar tidak dapat difungsikan kembali, dengan perincian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagai berikut: No. Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Merek Tipe Jumlah 1. 2. dst. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan segala kesadaran. ………………, ………………………. 20..... Produsen, Importir, atau Pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan/Pihak Ketiga (Kuasa), Meterai cukup (Nama Jelas) FORMAT BERITA ACARA PERUSAKAN ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN KOP SURAT BERITA ACARA PERUSAKAN ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN Pada hari ................... tanggal ................... bulan ................... tahun ................... pukul ................... Saya bernama : ......................................., selaku Pegawai Berhak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor ...................................., tanggal ......................... NIP : ........................................................................... Jabatan : ........................................................................... Kantor : ........................................................................... Alamat Kantor : ........................................................................... Telah memeriksa dan menguji Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Jenis : ........................................................................... Merek/tipe : ........................................................................... Kapasitas : ........................................................................... Tempat : ........................................................................... Pemilik : ........................................................................... Alamat : ..........................................................................., Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian, didapatkan hasil Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tersebut tidak memenuhi persyaratan/ketentuan peraturan perundangan-undangan dan tidak dapat diperbaiki lagi, karena: 1. .....................................................................................................; 2. .....................................................................................................; 3. .....................................................................................................; (dst.) Berdasarkan Pasal 14 UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan telah dilakukan perusakan. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah dilakukan perusakan dikembalikan kepada: 1. Nama Produsen, Importir, atau Pemilik /Pihak Ketiga (Kuasa) : 2. Alamat : 3. Pekerjaan : Demikian berita acara perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Saksi-saksi: 1. ............................ 2. ............................ Produsen, Importir, atau Pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan/Pihak Ketiga (kuasa), ............................. Yang Membuat Berita Acara Penera, ............................... MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN METROLOGI LEGAL SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN I. Syarat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat Diberikan Pembebasan dari Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat memperoleh pembebasan dari tera ulang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan bertanda tera sah yang berlaku, kecuali bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan baru yang pembebasan tera ulangnya diajukan bersamaan dengan permohonan tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. b. Setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk kontrol di dalam perusahaan atau tidak digunakan untuk berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. c. Permohonan pembebasan dari tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan diajukan kepada: 1) Kepala UML, untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditangani UML; atau 2) Kepala UPT, untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditangani UPT. II. Tata Cara Memperoleh Pembebasan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Tata cara untuk memperoleh pembebasan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah sebagai berikut: a. Pemilik atau Pemakai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan mengajukan permohonan pembebasan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan kepada Kepala UPT atau Kepala UML Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota dengan melampirkan: 1) data mengenai jenis, kapasitas, jumlah, nomor seri, kegunaan/fungsi, dan gambar denah lokasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terpasang di perusahaan dimaksud; dan 2) surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan alasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tersebut diajukan pembebasan dari tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. b. Kepala UPT atau Kepala UML Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/ Kota meneliti kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon yang bersangkutan. c. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala UPT atau Kepala UML Provinsi DKI Jakarta, atau Kabupaten/ Kota: 1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Tera Ulang dengan menggunakan format surat sebagaimana terlampir, dalam hal syarat dipenuhi; atau 2) menerbitkan surat penolakan, dalam hal syarat tidak dipenuhi. FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN KOP SURAT (UPT ATAU UML PADA DINAS YANG MEMBIDANGI URUSAN PERDAGANGAN PROVINSI DKI JAKARTA ATAU KABUPATEN/KOTA) SURAT KETERANGAN BEBAS TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN Nomor : Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala UPT atau Kepala UML Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota, memperhatikan: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal; 4. Surat Permohonan ...... Nomor...... tanggal .... hal Permohonan Pembebasan dari Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dengan ini menerangkan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keterangan ini termasuk dalam Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dipakai atau digunakan untuk pengawasan/kontrol di dalam perusahaan dan oleh karena itu dibebaskan dari tera ulang. Terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tercantum dalam Lampiran Surat Keterangan ini harus: 1. diberikan tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN” atau “TIDAK DIGUNAKAN UNTUK BERDAGANG”; 2. selalu berada di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, dan ruangan tempat unit mesin produksi, kecuali tangki ukur kapal, tangki ukur tongkang atau tangki ukur mobil yang digunakan hanya sebagai alat angkut; dan 3. segera dilaporkan kepada Kepala UPT atau Kepala UML Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota, apabila terjadi perubahan tempat atau fungsi. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dan apabila dalam pemeriksaan terdapat keadaan yang tidak sesuai dengan Surat Keterangan ini, maka Surat Keterangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ……………….. , ………………………… Kepala UPT atau Kepala UML Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota …………….…………………………. Tembusan: Pihak-pihak terkait* Catatan: *coret yang tidak perlu Lampiran Surat Keterangan Bebas Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Nomor : Tanggal : I. Identitas Perusahaan 1. Nama Perusahaan : 2. Alamat Perusahaan : 3. Nomor Telp/Fax : II. Identitas Pemilik/Pihak yang Bertanggung Jawab 1. Nama : 2. Alamat : 3. Nomor Telp/Fax : 4. Nomor Identitas : III. Perincian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Dipakai atau Digunakan untuk Pengawasan/Kontrol di dalam Perusahaan No Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Kapasitas Jumlah Nomor Seri Kegunaan Lampiran Surat Keterangan Bebas Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Nomor : Tanggal : Gambar Denah Lokasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang di Perusahaan Pegawai Berhak (………………………………..……..) Catatan: *coret yang tidak perlu Dibuat dengan sebenarnya, ………………., …………………….. 20..... (Kepala UPT/Kepala UML*) (………………………………………) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN METROLOGI LEGAL BENTUK DAN UKURAN UKURAN TANDA SAH, TANDA BATAL, TANDA JAMINAN, TANDA DAERAH, DAN TANDA PEGAWAI BERHAK Ukuran tinggi SL: 6 mm, 4 mm dan 2 mm SP: 6 mm B: 4 mm dan 2 mm J: 8 mm, 5 mm dan 4 mm JP: 8 mm D: Sumbu Panjang 8 mm, Sumbu Pendek 6 mm Sumbu Panjang 4 mm, Sumbu Pendek 3 mm H: 4 mm HP: 4 mm FORMAT SURAT KETERANGAN TERTULIS A. BAGIAN DEPAN KOP SURAT INSTANSI PEMERINTAH Surat Tanda Pengesahaan [Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan] Logo Metrologi Legal Logo Instansi Tempat pembubuhan Tanda Tera pada Lak B. BAGIAN BELAKANG Rincian [Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Anak timbangan] yang disahkan MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ZULKIFLI HASAN No. Jumlah Kapasitas Kelas Akurasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Nama Pemilik : Alamat : ……, ……………….. 20.... Pegawai Berhak, NIP. …………………
Your Correction