Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1564); b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 811); c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 812); dan d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction