Correct Article 45
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya; dan
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
