Correct Article 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Tera wajib dilakukan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan, atau diadakan sebagai persediaan.
(2) Tera Ulang wajib dilakukan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang:
a. habis masa berlaku Tanda Sahnya;
b. Tanda Tera rusak dan/atau kawat segelnya putus;
c. dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan; dan/atau
d. penunjukannya menyimpang dari Syarat Teknis.
Your Correction
