Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan dalam kegiatan usaha eksploitasi, pengolahan, dan pengangkutan minyak dan gas bumi, serta pembangkitan dan transmisi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikategorikan sebagai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus. (2) Pengangkutan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengangkutan dari kegiatan eksploitasi dan pengolahan minyak dan gas bumi.
Your Correction