Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kedelai adalah hasil tanaman kedelai (Glycine max. Merr) berupa biji kering berwarna kuning yang telah dilepaskan dari kulit polong dan dibersihkan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS
1201.90.00.00.
2. Program Stabilisasi Harga Kedelai, yang selanjutnya disebut Program SHK adalah pengaturan pembelian Kedelai dari petani, impor Kedelai, dan penjualan Kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Importir Terdaftar Kedelai, yang selanjutnya disebut IT-Kedelai adalah koperasi dan/atau swasta yang melakukan impor Kedelai untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindah- tangankan kepada pihak lain.
5. Persetujuan Impor adalah izin impor Kedelai.
6. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
8. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum BULOG adalah Badan Usaha Milik www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.