LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN (LPK)
LPK dalam Peraturan Menteri ini merupakan Lembaga Sertifikasi Produk di dalam negeri atau di luar negeri yang didukung oleh laboratorium penguji dan/atau lembaga inspeksi.
(1) LPK di dalam negeri harus diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkupnya.
(2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan sertifikasi terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, maupun yang diterapkan secara sukarela oleh Produsen atau Importir.
(3) LPK yang belum diakreditasi oleh KAN dapat melakukan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ruang lingkupnya, jika telah ditunjuk oleh instansi teknis terkait.
(4) LPK yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah terakreditasi oleh KAN paling lama 2 (dua) tahun setelah ditunjuk.
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan menggunakan format permohonan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Persyaratan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud padaayat (1) sebagai berikut:
a. fotokopi dokumen legalitas pembentukan LPK;
b. fotokopi sertifikat akreditasi atau surat penunjukan beserta ruang lingkupnya;
c. daftar laboratorium sesuai ruang lingkupnya;
d. fotokopi perjanjian kerjasama antara LSPro dengan Laboratorium;
e. struktur organisasi dan daftar personil LPK;
f. fotokopi contoh sertifikat produk;
g. surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis sesuai waktu yang disepakati dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi, dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy untuk
Barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud, sejak perjanjian telah diberlakukan; dan
h. LPK harus memastikan bahwa kliennya mencantumkan NRP atau NPB pada barang dan/atau kemasan yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib dengan melampirkan surat pernyataan klien dimaksud.
(3) Permohonan pendaftaran untuk memperoleh nomor pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui online jika telah diterapkan.
(4) Tata cara pendaftaran LPK secara online ditetapkan oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) telah lengkap dan benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan keputusan pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) belum lengkap dan benar, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan surat penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menandatangani surat pernyataan jaminan kompetensi LPK dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) LPK luar negeri dapat melakukan penilaian kesesuaian terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib yang akan diekspor ke INDONESIA, jika telah diakreditasi oleh KAN atau:
a. Badan Akreditasi di negara asal Barang; atau
b. Badan Akreditasi di negara lain;
yang negaranya telah memiliki perjanjian saling pengakuan secara bilateral dengan Pemerintah INDONESIA.
(2) LPK harus didaftarkan pada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
(3) Dalam hal LPK melakukan pendaftaran, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan keputusan pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal daftar LPK dimaksud diterima, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pendaftaran LPK dilakukan sesuai dengan jenis Barang yang akan diimpor berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) LPK luar negeri harus menandatangani surat pernyataan jaminan kompetensi LPK dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) LPK luar negeri dapat melakukan penilaian kesesuaian terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib dan akan diekspor ke INDONESIA, apabila didaftarkan oleh lembaga yang kompeten kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu berdasarkan mekanisme saling pengakuan secara regional.
(2) Pendaftaran dilakukan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian atau lembaga lainnya yang kompeten.
(3) Dalam hal Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu telah menerima daftar LPK, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menerbitkan keputusan pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal daftar LPK dimaksud diterima, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pendaftaran LPK dilakukan sesuai dengan jenis Barang yang akan diimpor berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) LPK luar negeri harus menandatangani surat pernyataan jaminan kompetensi LPK dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 39 ayat
(1) yang digunakan untuk memenuhi persyaratan memperoleh NRP atau NPB, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. nama dan alamat pabrik;
c. nama penanggungjawab/direktur;
d. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan;
e. nama, merk dan tipe/jenis barang;
f. nomor dan judul SNI dan/atau persyaratan teknis;
g. nomor, masa berlaku dan tipe sertifikasi SPPT SNI dan/atau Sertifikat kesesuaian;
h. kuantitas barang, untuk barang dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen; dan
i. nomor packing list/nomor invoice, untuk barang impor dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen.
(1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1),Pasal 39 ayat
(1) dan Pasal 40 ayat
(1) wajib menyimpan dokumen teknis dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy untuk Barang yang telah diatur sesuai dengan perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diratifikasi dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian dimaksud, jika Perjanjian telah diberlakukan.
(2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memastikan bahwa pemohon sertifikat menyimpan dokumen teknis dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy untuk Barang yang telah diatur sesuai dengan perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diratifikasi dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian dimaksud, jika Perjanjian telah diberlakukan.
Untuk kepentingan verifikasi atau tindak lanjut pengaduan kinerja LPK oleh masyarakat, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat meminta data, informasi dan klarifikasi tentang LPK kepada instansi teknis dan/atau lembaga terkait.
LPK yang terdaftar dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan ruang lingkup kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Keputusan pendaftaran LPK diberikan sesuai dengan ruang lingkup dan tipe sertifikasi yang disetujui.
(2) Masa berlaku Keputusan Pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. sesuai masa berlaku akreditasi dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang;
b. 2 (dua) tahun atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi LPK dalam negeri yang belum diakreditasi KAN yang ditunjuk oleh instansi teknis terkait; atau
c. sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian bilateral dan/atau regional bagi LPK luar negeri.
(3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format permohonan pendaftaran ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat melaksanakan penilaian kinerja LPK terdaftar melalui:
a. verifikasi, jika terdapat pengaduan dan/atau temuan Barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI dan/atau Persyaratan Teknis;
b. penyaksian audit yang dilakukan oleh KAN;
c. penyaksian audit khusus atau pengawasan berkala yang dilakukan LPK;
d. permintaan informasi kepada instansi/lembaga yang melakukan penunjukan; dan
e. permintaan informasi kepada lembaga yang telah ditunjuk untuk keberterimaan sertifikat dan hasil uji berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau regional.
(1) Dalam hal hasil penilaian terhadap kinerja LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tidak memenuhi
ketentuan yang dipersyaratkan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu mencabut keputusan pendaftaran LPK yang bersangkutan sesuai dengan ruang lingkup yang dilanggar, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ruang lingkup LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan kembali paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan keputusan pendaftaran.
(1) LPK yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterbitkan dengan dilampiri fotokopi SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian serta foto Barang dan kemasan dari Barang yang disertifikasi, kecuali Barang dimaksud tidak dikemas.
(3) Dalam hal produk pangan olahan, obat, kosmetik dan alat kesehatan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus disampaikan kepada Direktur yang menangani pendaftaran alat kesehatan di Kementerian Kesehatan serta Direktur yang menangani pendaftaran pangan olahan, obat dan kosmetik di Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara online jika telah diterapkan.
(5) Tatacara melakukan pelaporan secara online diatur lebih lanjut oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan informasi mengenai pembekuan, pengaktifan dan pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal LPK tidak melakukan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), wajib menyampaikan laporan nihil paling lambat dalam 1 (satu) bulan.
(1) Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu mencabut keputusan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkup, jika:
a. akreditasi dibatalkan;
b. terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. terbukti tidak memenuhi persyaratan lain yang diatur berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(2) Penerbitan SPPT SNI oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang pendaftarannya telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran NRP atau NPB.
(3) Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut keputusan pendaftarannya karena pelanggaran terhadap ketentuan ayat
(1) huruf b atau huruf c, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dapat memberikan rekomendasi kepada KAN atau instansi yang berwenang atas kinerja LPK dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) LPK yang memperoleh informasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bahwa produk yang telah disertifikasi oleh LPK dimaksud tidak memenuhi persyaratan, wajib melakukan pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian produk dimaksud.
(2) Pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian produk yang dilakukan berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima informasi.
(3) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib melakukan audit khusus atau pengawasan sewaktu- waktu.
(4) Audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disertai pengambilan contoh di perusahaan, di gudang dan/atau pasar terhadap Barang yang dibekukan SPPT SNI-nya sesuai informasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Hasil audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa laporan hasil audit disertai laporan hasil pengujian mutu barang.
(6) Audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus telah selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian.
(7) Dalam hal hasil audit khusus atau pengawasan sewaktu- waktu dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sesuai dengan SNI dan/atau Persyaratan Teknis, LPK mengaktifkan kembali SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. tidak sesuai dengan SNI dan/atau Persyaratan Teknis, LPK memberikan waktu kepada perusahaan
klien untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal hasil audit.
(8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak terdapat tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, LPK mencabut SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian perusahaan dimaksud.
Dalam hal SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf a diaktifkan kembali, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan NRP atau NPB baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pengaktifan SPPT SNI yang dibekukan oleh LPK karena klien tidak bersedia dilakukan surveilan, hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil audit yang menyatakan bahwa barang yang diproduksi atau diimpor telah memenuhi SNI dan/atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Berdasarkan informasi pembekuan, pengaktifan atau pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melakukan pembekuan, pengaktifan atau pencabutan NRP atau NPB.