Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Konsumsi dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan b. Impor Barang Konsumsi dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Your Correction