Correct Article 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Current Text
(1) Terhadap Impor Barang Konsumsi berupa minuman beralkohol, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor PI dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas Importir;
c. pos tarif/harmonized system;
d. nomor seri Barang;
e. jumlah Barang dan satuan Barang setiap golongan;
f. negara asal; dan
g. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(6) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. masa berlaku PI dan PI perubahan,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
