Correct Article 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Current Text
(1) Barang Konsumsi yang diatur Impornya terdiri atas:
a. makanan dan minuman;
b. obat tradisional dan suplemen kesehatan;
c. kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
d. mainan;
e. tas;
f. minuman beralkohol;
g. alas kaki; dan
h. sepeda roda dua dan roda tiga.
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f terdiri atas:
a. minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi yang penjualannya dikenai pajak dan hanya untuk tujuan distribusi ke tempat lain dalam Daerah Pabean (duty paid);
b. minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi yang penjualannya tidak dikenai pajak dan hanya untuk tujuan distribusi ke toko bebas bea (duty not paid); dan
c. minuman beralkohol selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
