Correct Article 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang
Current Text
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
