Correct Article 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang
Current Text
Efisiensi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. pemanfaatan sarana perdagangan yang lebih kompetitif;
b. peningkatan minat pemilik Barang untuk menggunakan Sistem Resi Gudang; dan
c. peningkatan daya saing Sistem Resi Gudang sebagai sarana alternatif dalam perdagangan.
Your Correction
