Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Efisiensi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. pemanfaatan sarana perdagangan yang lebih kompetitif; b. peningkatan minat pemilik Barang untuk menggunakan Sistem Resi Gudang; dan c. peningkatan daya saing Sistem Resi Gudang sebagai sarana alternatif dalam perdagangan.
Your Correction