Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelancaran distribusi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. penggunaan Resi Gudang sebagai manajemen stok Barang dalam rangka ketahanan pangan nasional; b. stabilisasi harga Barang melaui Sistem Resi Gudang; dan c. integrasi Sistem Resi Gudang dengan perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang komoditas, dan/atau dengan sarana perdagangan lainnya.
Your Correction