Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
3. Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
4. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau
disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
5. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar- menawar.
6. Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
7. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMK-M dengan usaha besar.
9. Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara Toko Swalayan dan/atau pengelola jaringan Toko Swalayan dengan pemasok yang berhubungan dengan pemasokan barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
(1) Jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store wajib memenuhi ketentuan:
a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat; dan
b. untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan Pukul 23.00 waktu setempat.
(2) Untuk hari besar keagamaan atau libur nasional, serta hari atau kondisi tertentu lainnya, Gubernur DKI Jakarta atau bupati/wali kota dapat MENETAPKAN jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store selain jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Perjanjian kerja sama antara Pemasok dengan Toko Swalayan harus memuat Persyaratan Perdagangan paling sedikit mengenai:
a. Pemasok hanya dapat dikenakan biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang;
b. besarnya biaya yang dikenakan sebagiamana dimaksud pada huruf a paling banyak 15% (lima belas persen) dari keseluruhan biaya Persyaratan Perdagangan di luar potongan harga regular.
c. Pemasok dan Toko Swalayan bersama-sama membuat perencanaan promosi, baik untuk barang baru mupun untuk barang lama untuk jangka waktu yang telah disepakati;
d. penggunaan jasa distribusi Toko Swalayan boleh dipaksakan kepada Pemasok yang dapat mendistribusikan barangnya sendiri sepanjang memenuhi kriteria (waktu, mutu, harga barang, jumlah) yang disepakati kedua belah pihak;
e. Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan;
f. Toko Swalayan dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi pembayaran tepat pada waktunya;
g. denda sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dikenakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
h. Toko Swalayan dapat mengembalikan barang yang baru dipasarkan kepada Pemasok tanpa dikenakan sanksi sepanjang setelah dievaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak memenuhi target yang telah ditetapkan bersama; dan
i. Toko Swalayan harus memberikan informasi tertulis paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Pemasok apabila akan melakukan stop order delisting atau mengurangi jenis barang atau SKU (stock keeping unit) Pemasok.
(2) Biaya yang dapat dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. potongan harga regular tidak berlaku bagi Pemasok yang memberlakukan sistem harga netto yang dipublikasikan secara transparan ke semua Toko Swalayan dan disepakati dengan Toko Swalayan;
b. potongan harga tetap dilakukan secara periodik paling lama 3 (tiga) bulan paling banyak 1% (satu persen);
c. jumlah dari potongan harga regular ditentukan berdasarkan persentase terhadap transaksi penjualan dari Pemasok ke Toko Swalayan, baik pada saat transaksi maupun secara periodik;
d. potongan harga khusus yang diberikan oleh Pemasok dari total pembelian bersih termasuk retur barang, apabila Toko Modern dapat mencapai penjualan sesuai perjanjian dagang, dengan kriteria penjualan:
1) mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai perjanjian sebesar 100% (seratus persen) mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 1% (satu persen);
2) melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar 101% (seratus satu persen) sampai dengan 115% (seratus lima belas persen), kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 5% (lima persen); atau
3) melebihi jumlah yang ditargetkan di atas 115% (seratus lima belas persen), kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen).
e. potongan harga promosi diberikan kepada pelanggan atau Konsumen akhir dalam waktu yang dibatasi sesuai kesepakatan antara Toko Swalayan dengan Pemasok;
f. biaya promosi yang dibebankan kepada Pemasok oleh Toko Modern sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang terdiri dari:
1) biaya promosi melalui media massa atau cetakkan seperti brosur atau mailer, yang ditetapkan secara transparan dan wajar sesuai dengan tarif dari media dan biaya kreativitas lainnya;
2) biaya promosi pada Toko setempat dikenakan hanya untuk area promosi di luar display atau pajangan regular Toko seperti floor display, gondola promosi, block shelving, tempat kasir, wing gondola, papan reklame di dalam dan di luar Toko, dan tempat lain yang digunakan untuk tempat promosi;
3) biaya promosi untuk mempromosikan barang milik Pemasok seperti sampling, demo barang, hadiah, games, dan lain-lain;
4) biaya yang dikurangkan atau dipotongkan atas aktivitas promosi dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah acara berdasarkan konfirmasi kedua belah pihak; dan 5) biaya promosi yang belum digunakan harus dimanfaatkan untuk aktivitas promosi lainnya baik pada periode yang bersangkutan maupun untuk periode yang berikutnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
g. biaya yang dikeluarkan untuk promosi barang baru sudah termasuk di dalam biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. biaya lain di luar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada Pemasok;
i. biaya adminsitrasi pendaftaran barang hanya untuk barang baru dengan besaran biaya:
1) untuk hypermarket paling banyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua gerai;
2) untuk supermarket paling banyak Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua gerai; dan 3) untuk minimarket paling banyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua gerai.
j. perubahan biaya administrasi pendaftaran barang sebagaimana dimaksud pada huruf i dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan perkembangan inflasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1520) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1342), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.