Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kedelai adalah hasil tanaman kedelai (Glycine max. Merr) berupa biji kering berwarna kuning yang telah dilepaskan dari kulit polong dan dibersihkan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS
1201.90.00.00.
2. Program Stabilisasi Harga Kedelai selanjutnya disebut Program SHK adalah pengaturan pembelian Kedelai dari petani, impor Kedelai, dan penjualan Kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.
3. Pengrajin tahu/tempe adalah sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan Kedelai menjadi tahu/tempe yang diwadahi dalam suatu organisasi.
4. Harga Pembelian Kedelai Petani yang selanjutnya disebut HBP Kedelai adalah harga acuan pembelian Kedelai di tingkat petani dalam Program SHK.
5. Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin tahu/tempe yang selanjutnya disebut HJP Kedelai adalah harga acuan penjualan Kedelai kepada Pengrajin tahu/tempe dalam Program SHK.
6. Tim Stabilisasi Harga Kedelai yang selanjutnya disebut Tim SHK adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dan bertugas memberikan rekomendasi kebutuhan Kedelai nasional dan penetapan besaran HBP dan HJP.
7. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.