Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tepung Gandum adalah tepung yang berasal dari biji gandum yang telah difortifikasi dan tepung gandum lain-lain.
2. Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan www.djpp.kemenkumham.go.id
jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
3. Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
5. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan Impor.
6. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Impor yang dilakukan oleh Surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk Impor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.