Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR I. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. Besi atau Baja PI BARU PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari KETENTUAN PENERBITAN PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Pengecualian dari LS untuk Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh: a. Importir (API-P) di bidang industri 1. 7208.10.00 - Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief TNE; KGM √ √ 2. 7208.25.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih TNE; KGM √ √ 3. 7208.26.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE; KGM √ √ 4. 7208.27.11 ---- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 5. 7208.27.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 6. 7208.27.91 ---- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 7. 7208.27.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 8. 7208.36.00 -- Dengan ketebalan melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 9. 7208.37.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm TNE; KGM kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P): Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya; b. Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif; c. Importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat √ √ 10. 7208.38.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE; KGM √ √ 11. 7208.39.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 12. 7208.39.20 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 13. 7208.39.30 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 14. 7208.39.40 --- Dengan ketebalan lebih dari 2 mm, maksimum tensile strength 550 Mpa dan dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM √ √ 15. 7208.39.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 16. 7208.40.00 - Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief TNE; KGM √ √ 17. 7208.51.00 -- Dengan ketebalan melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ 18. 7208.52.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ 19. 7208.53.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lebih tetapi kurang dari 4,75 mm KGM yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah yang memuat ketentuan mengenai Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan; d. Importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan/atau e. Importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi 20. 7208.54.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 21. 7208.54.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 22. 7208.90.10 -- Bergelombang TNE; KGM √ √ 23. 7208.90.20 -- Lain-lain, mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 24. 7208.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 25. 7209.15.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih TNE; KGM √ √ 26. 7209.16.10 --- Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM √ √ 27. 7209.16.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 28. 7209.17.10 --- Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM √ √ 29. 7209.17.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 30. 7209.18.91 ---- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 31. 7209.18.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 32. 7209.25.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih TNE; KGM keterangan/spesifikasi: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan dengan Pos Tarif/HS: a. 7213.91.30 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%; b. 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%; c. 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%; dan d. 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate, √ √ 33. 7209.26.10 --- Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM √ √ 34. 7209.26.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 35. 7209.27.10 --- Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM √ √ 36. 7209.27.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 37. 7209.28.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 38. 7209.28.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 39. 7209.90.10 -- Bergelombang TNE; KGM √ √ 40. 7209.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 41. 7210.11.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 42. 7210.11.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 43. 7210.12.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 44. 7210.12.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 45. 7210.20.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kurang dan Produk Turunannya (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. dikecualikan dari ketentuan LS. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- 46. 7210.20.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 47. 7210.30.11 --- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 48. 7210.30.12 --- Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 49. 7210.30.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 50. 7210.30.91 --- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 51. 7210.30.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 52. 7210.41.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 53. 7210.41.12 ---- Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 54. 7210.41.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 55. 7210.41.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 56. 7210.41.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 57. 7210.49.11 ---- Dilapisi dengan seng dengan metode paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 58. 7210.49.14 ---- Disepuh atau dilapisi dengan TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm KGM PI BARU PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Rencana Distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas Barang P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan 59. 7210.49.15 ---- Disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 60. 7210.49.16 ---- Disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 61. 7210.49.17 ---- Lain-lain, dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 62. 7210.49.18 ---- Lain-lain, dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 63. 7210.49.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 64. 7210.49.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 65. 7210.49.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 66. 7210.61.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 67. 7210.61.12 ---- Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 68. 7210.61.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 69. 7210.61.91 ---- Dengan ketebalan tidak TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 1,2 mm KGM yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi Barang untuk seluruh perusahaan tujuan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- U): Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Besi atau Baja, Baja kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 70. 7210.61.92 ---- Lain-lain, bergelombang TNE; KGM √ √ 71. 7210.61.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 72. 7210.69.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 73. 7210.69.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 74. 7210.69.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 75. 7210.69.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 76. 7210.70.12 --- Dicat setelah dilapisi dengan seng TNE; KGM √ √ 77. 7210.70.13 --- Dicat setelah dilapisi dengan paduan aluminium-seng TNE; KGM √ √ 78. 7210.70.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 79. 7210.70.21 --- Dicat TNE; KGM √ √ 80. 7210.70.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 81. 7210.70.91 --- Dicat TNE; KGM √ √ 82. 7210.70.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 83. 7210.90.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84. 7210.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. √ √ 85. 7211.13.12 ---- Bergelombang TNE; KGM √ √ 86. 7211.13.13 ---- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 87. 7211.13.14 ---- universal plate TNE; KGM √ √ 88. 7211.13.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 89. 7211.13.92 ---- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 90. 7211.13.93 ---- universal plate TNE; KGM √ √ 91. 7211.13.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 92. 7211.14.14 ---- Bergelombang TNE; KGM √ √ 93. 7211.14.15 ---- Gulungan untuk re-rolling TNE; KGM √ √ 94. 7211.14.16 ---- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 95. 7211.14.17 ---- universal plate TNE; KGM √ √ 96. 7211.14.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 97. 7211.14.94 ---- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 98. 7211.14.95 ---- universal plate TNE; KGM √ √ 99. 7211.14.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 100. 7211.19.13 ---- Simpai dan strip; universal plate TNE; KGM Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. Perubahan Rencana Distribusi paling sedikit memuat data dan informasi √ √ 101. 7211.19.14 ---- Bergelombang TNE; KGM √ √ 102. 7211.19.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 103. 7211.19.91 ---- Simpai dan strip; universal plate TNE; KGM √ √ 104. 7211.19.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 105. 7211.23.10 --- Bergelombang TNE; KGM √ √ 106. 7211.23.20 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 107. 7211.23.30 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 108. 7211.23.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 109. 7211.29.10 --- Bergelombang TNE; KGM √ √ 110. 7211.29.20 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 111. 7211.29.30 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 112. 7211.29.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 113. 7211.90.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 114. 7211.90.12 --- Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 115. 7211.90.13 --- Bergelombang TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas Barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi Barang untuk seluruh perusahaan tujuan PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan 116. 7211.90.14 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 117. 7211.90.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 118. 7211.90.91 --- Dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 119. 7211.90.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 120. 7212.10.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 121. 7212.10.14 --- Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 122. 7212.10.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 123. 7212.10.94 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 124. 7212.10.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 125. 7212.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 126. 7212.20.20 -- Lain-lain, mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 127. 7212.20.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 128. 7212.30.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 129. 7212.30.12 --- Simpai dan strip, dengan lebar TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 25 mm tetapi tidak melebihi 400 mm KGM bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. 130. 7212.30.13 --- Lain-lain, dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 131. 7212.30.14 --- Lain-lain, dilapisi dengan seng dengan metode paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 132. 7212.30.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 133. 7212.30.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 134. 7212.40.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 135. 7212.40.12 --- Simpai dan strip lainnya TNE; KGM √ √ 136. 7212.40.13 --- Lain-lain, dicat setelah dilapisi dengan seng TNE; KGM √ √ 137. 7212.40.14 --- Lain-lain, dicat setelah dilapisi dengan paduan aluminium-seng TNE; KGM √ √ 138. 7212.40.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 139. 7212.40.91 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 140. 7212.40.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 141. 7212.50.23 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 142. 7212.50.24 --- Simpai dan strip lainnya; universal plate TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 143. 7212.50.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 144. 7212.50.93 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 145. 7212.50.94 --- Simpai dan strip lainnya; universal plate TNE; KGM √ √ 146. 7212.50.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 147. 7212.60.11 --- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 148. 7212.60.12 --- Lain-lain, dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 149. 7212.60.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 150. 7212.60.91 --- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 151. 7212.60.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 152. 7213.10.10 -- Dengan ukuran diameter penampang silang lingkarannya tidak melebihi 50 mm TNE; KGM √ √ 153. 7213.10.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 154. 7213.20.00 - Lain-lain, dari baja free-cutting TNE; KGM √ √ 155. 7213.91.10 --- Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan soldering stick TNE; KGM √ √ 156. 7213.91.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 157. 7213.91.30 --- Lain-lain, mengandung karbon 0,6 % atau lebih, fosfor tidak lebih TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 0,03 % dan sulfur tidak lebih dari 0,035 % menurut beratnya 158. 7213.91.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 159. 7213.99.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 160. 7213.99.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 161. 7214.10.11 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 162. 7214.10.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 163. 7214.10.21 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 164. 7214.10.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 165. 7214.20.31 ---- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 166. 7214.20.39 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 167. 7214.20.69 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 168. 7214.30.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 169. 7214.30.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 170. 7214.91.11 ---- Mengandung karbon 0,38 % atau lebih dan mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 171. 7214.91.12 ---- Mengandung karbon 0,17 % atau lebih tetapi tidak lebih dari TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 0,46 % dan mangan 1,2 % atau lebih tetapi kurang dari 1,65 % menurut beratnya 172. 7214.91.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 173. 7214.91.20 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 174. 7214.99.11 ---- Mengandung mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 175. 7214.99.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 176. 7214.99.91 ---- Mengandung karbon kurang dari 0,38 %, fosfor tidak lebih dari 0,05 % dan sulfur tidak lebih dari 0,05 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 177. 7214.99.92 ---- Mengandung karbon 0,38 % atau lebih dan mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 178. 7214.99.93 ---- Mengandung karbon 0,17 % atau lebih tetapi kurang dari 0,46 % dan mangan 1,2 % atau lebih tetapi kurang dari 1,65 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 179. 7214.99.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 180. 7215.10.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 181. 7215.10.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 182. 7215.50.10 -- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya, selain TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penampang silang lingkaran 183. 7215.50.91 --- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 184. 7215.50.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 185. 7215.90.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 186. 7215.90.91 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 187. 7215.90.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 188. 7216.10.00 - U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm TNE; KGM √ √ 189. 7216.21.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 190. 7216.21.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 191. 7216.22.00 -- T section TNE; KGM √ √ 192. 7216.31.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 193. 7216.31.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 194. 7216.32.10 --- Dengan ketebalan 5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 195. 7216.32.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 196. 7216.33.11 ---- Ketebalan flensa tidak kurang dari ketebalan web TNE; KGM √ √ 197. 7216.33.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 198. 7216.33.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 199. 7216.40.10 -- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 200. 7216.40.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 201. 7216.50.11 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 202. 7216.50.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 203. 7216.50.91 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 204. 7216.50.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 205. 7216.61.00 -- Diperoleh dari produk canai lantaian TNE; KGM √ √ 206. 7216.69.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 207. 7216.91.10 --- Angle, selain slotted angle, mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 208. 7216.91.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 209. 7216.99.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 210. 7217.10.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 211. 7217.10.22 --- Reed wire; kawat dari jenis yang digunakan untuk membuat pilinan kawat beton pra-tekan; kawat baja free cutting TNE; KGM √ √ 212. 7217.10.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 213. 7217.10.32 --- Jari-jari sepeda; reed wire; kawat baja free cutting TNE; KGM √ √ 214. 7217.10.33 --- Kawat dari jenis yang digunakan untuk membuat pilinan kawat beton pra-tekan TNE; KGM √ √ 215. 7217.10.39 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 216. 7217.20.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 217. 7217.20.20 -- Mengandung karbon 0,25 % atau lebih tetapi kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 218. 7217.20.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 219. 7217.30.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 220. ex 7217.30.20 -- Mengandung karbon 0,25 % atau lebih tetapi kurang dari 0,6 % menurut beratnya Selain yang disepuh atau dilapisi dengan timah TNE; KGM √ √ 221. 7217.30.34 --- Kawat baja dilapisi paduan tembaga lainnya dari jenis yang digunakan dalam pembuatan ban TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border karet pneumatik 222. 7217.30.35 --- Lain-lain, disepuh atau dilapisi dengan timah TNE; KGM √ √ 223. 7217.30.39 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 224. 7217.90.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 225. 7217.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 226. 7301.10.00 - Sheet piling TNE; KGM √ √ 227. 7301.20.00 - Angle, shape dan section TNE; KGM √ √ 228. 7303.00.91 -- Dengan diameter luar tidak melebihi 100 mm TNE; KGM √ √ 229. 7304.19.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 230. 7304.22.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 231. 7304.23.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 232. 7304.24.10 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya tidak diulir TNE; KGM √ √ 233. 7304.24.20 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya diulir TNE; KGM √ √ 234. 7304.24.30 --- Casing dan tubing dengan yield strength 80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun tidak TNE; KGM √ √ 235. 7304.29.10 --- Casing dan tubing dengan yield TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya tidak diulir KGM 236. 7304.29.20 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya diulir TNE; KGM √ √ 237. 7304.29.30 --- Casing dan tubing dengan yield strength 80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun tidak TNE; KGM √ √ 238. 7304.31.10 --- Drillrod casing dan tubing dengan pin dan box thread TNE; KGM √ √ 239. 7304.31.20 --- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 240. 7304.31.40 --- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 241. 7304.31.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 242. 7304.39.20 --- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 243. 7304.39.40 --- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 244. 7304.39.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 245. 7304.41.00 -- Ditarik dingin atau dicanai dingin (cold-reduced) TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 246. 7304.49.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 247. 7304.51.10 --- Drillrod casing dan tubing dengan pin dan box thread TNE; KGM √ √ 248. 7304.51.20 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 249. 7304.51.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 250. 7304.59.10 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 251. 7304.59.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 252. 7304.90.10 -- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 253. 7304.90.30 -- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 254. 7304.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 255. 7305.11.00 -- Dilas secara longitudinal dengan metode submerged arc welded TNE; KGM √ √ 256. 7305.12.10 --- Electric resistance welded (ERW) TNE; KGM √ √ 257. 7305.12.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 258. 7305.19.10 --- Spiral atau helical submerged arc welded TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 259. 7305.19.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 260. 7305.20.00 - Casing dari jenis yang digunakan dalam pengeboran minyak atau gas TNE; KGM √ √ 261. 7305.31.10 --- Pipa dan pembuluh dari baja stainless TNE; KGM √ √ 262. 7305.31.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 263. 7305.39.10 --- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 264. 7305.39.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 265. 7305.90.00 - Lain-lain TNE; KGM √ √ 266. 7306.11.10 --- Longitudinally electric resistance welded (ERW) TNE; KGM √ √ 267. 7306.11.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 268. 7306.19.10 --- Longitudinally electric resistance welded (ERW) TNE; KGM √ √ 269. 7306.19.20 --- Spiral or helical submerged arc welded TNE; KGM √ √ 270. 7306.19.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 271. 7306.21.00 -- Dilas, dari baja stainless TNE; KGM √ √ 272. 7306.29.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 273. 7306.30.11 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 274. 7306.30.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 275. 7306.30.21 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 276. 7306.30.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 277. 7306.30.49 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 278. 7306.30.91 --- Dengan diameter dalam 12,5 mm atau lebih, diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 279. 7306.30.92 --- Dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 280. 7306.30.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 281. 7306.40.11 --- Dengan diameter luar tidak melebihi 12,5 mm TNE; KGM √ √ 282. 7306.40.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 283. 7306.40.20 -- Pembuluh dan pipa dari baja stainless, dengan diameter luar melebihi 105 mm TNE; KGM √ √ 284. 7306.40.30 -- Pipa dan pembuluh mengandung nikel sekurang-kurangnya 30 % menurut beratnya, dengan diameter luar tidak melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ 285. 7306.40.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 286. 7306.50.11 --- Dengan diameter luar kurang TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 12,5 mm KGM 287. 7306.50.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 288. 7306.50.91 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 289. 7306.50.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 290. 7306.61.10 --- Dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 291. 7306.61.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 292. 7306.90.11 --- Dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 293. 7306.90.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 294. 7306.90.91 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi, dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 295. 7306.90.94 --- Pipa tekanan tinggi lainnya, dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 296. 7306.90.95 --- Pipa tekanan tinggi lainnya, dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih TNE; KGM √ √ 297. 7306.90.96 --- Lain-lain, dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 298. 7306.90.97 --- Lain-lain, dengan diameter dalam lebih dari 12,5 mm, dengan TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon 0,45 % menurut beratnya 299. 7306.90.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 300. 7307.11.10 --- Alat kelengkapan pembuluh atau pipa tanpa sambungan PCE; TNE; KGM √ √ 301. 7307.11.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 302. 7307.19.00 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 303. 7307.21.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 304. 7307.21.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 305. 7307.22.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 306. 7307.22.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 307. 7307.23.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 308. 7307.23.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 309. 7307.29.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 310. 7307.29.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 311. 7307.91.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 312. 7307.91.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 313. 7307.92.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 314. 7307.92.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 315. 7307.93.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 316. 7307.93.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 317. 7307.99.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 318. 7307.99.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 319. 7308.10.10 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gunting KGM 320. 7308.10.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 321. 7308.20.11 --- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ 322. 7308.20.19 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 323. 7308.20.21 --- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ 324. 7308.20.29 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 325. 7308.30.10 -- Pintu, dengan ketebalan 6 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 8 mm PCE; TNE; KGM √ √ 326. 7308.30.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 327. 7308.40.10 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ 328. 7308.40.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 329. 7308.90.20 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 330. 7308.90.40 -- Pelat atau lembaran bergelombang dan melengkung digalvanisasi untuk dirakit menjadi saluran, gorong-gorong bawah tanah atau terowongan PCE; TNE; KGM √ √ 331. 7308.90.60 -- Nampan berlubang untuk kabel PCE; TNE; KGM √ √ 332. 7308.90.92 --- Pagar pembatas PCE; TNE; KGM √ √ 333. 7308.90.99 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 334. 7309.00.19 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 335. 7309.00.99 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 336. 7310.10.10 -- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ 337. 7310.10.91 --- Dituang, ditempa atau dicap, dalam keadaan kasar PCE; TNE; KGM √ √ 338. 7310.10.99 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 339. 7310.21.11 ---- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 340. 7310.21.19 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 341. 7310.21.91 ---- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ 342. 7310.21.99 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 343. 7310.29.11 ---- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ 344. 7310.29.19 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 345. 7310.29.91 ---- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ 346. 7310.29.92 ---- Dituang, ditempa atau dicap, dalam keadaan kasar PCE; TNE; KGM √ √ 347. 7310.29.99 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 348. 7312.10.10 -- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope PCE; TNE; KGM √ √ 349. 7312.10.20 -- Disepuh atau dilapisi dengan kuningan dan dengan diameter tidak melebihi 3 mm PCE; TNE; KGM √ √ 350. 7312.10.30 -- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 351. 7312.10.91 --- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan PCE; TNE; KGM √ √ 352. 7312.10.99 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 353. 7312.90.00 - Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 354. 7313.00.00 Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja. PCE; TNE; KGM √ √ 355. 7314.14.00 -- Kain tenun lainnya, dari baja stainless PCE; TNE; KGM √ √ 356. 7314.20.00 - Anyaman kisi, jala dan pagar, dilas pada bagian silangnya, dari kawat dengan ukuran penampang silang maksimum 3 mm atau lebih dan mempunyai ukuran mesh 100 cm2 atau lebih PCE; TNE; KGM √ √ 357. 7314.31.00 -- Disepuh atau dilapisi dengan seng PCE; TNE; KGM √ √ 358. 7314.39.00 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 359. 7314.42.00 -- Dilapisi dengan plastic PCE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE; KGM 360. 7314.49.00 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 361. 7314.50.00 - Expanded metal PCE; TNE; KGM √ √ 362. 7315.11.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 363. 7315.11.91 ---- Jenis transmisi, dengan panjang jarak antar gigi tidak kurang dari 6 mm dan tidak lebih dari 32 mm PCE; TNE; KGM √ √ 364. 7315.11.99 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 365. 7315.12.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 366. 7315.12.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 367. 7315.19.10 --- Dari rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 368. 7315.19.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 369. 7315.20.00 - Rantai penyangga PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 370. 7315.81.00 -- Penghubung tanam/paku penghubung PCE; TNE; KGM √ √ 371. 7315.82.00 -- Lain-lain, penghubung di las PCE; TNE; KGM √ √ 372. 7315.89.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 373. 7315.89.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 374. 7315.90.20 -- Dari rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 375. 7315.90.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 376. 7316.00.00 Jangkar, jangkar kecil dan bagiannya, dari besi atau baja. PCE; TNE; KGM √ √ 377. 7317.00.10 - Paku kawat PCE; TNE; KGM √ √ 378. 7317.00.20 - Paku kokot PCE; TNE; KGM √ √ 379. 7317.00.90 - Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 380. 7318.11.00 -- Sekrup rel PCE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE; KGM 381. 7318.12.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 382. 7318.12.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 383. 7318.13.00 -- Kait sekrup dan cincin sekrup PCE; TNE; KGM √ √ 384. 7318.14.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 385. 7318.14.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 386. 7318.15.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 387. 7318.15.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 388. 7318.16.10 --- Untuk baut yang memiliki diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 389. 7318.16.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 390. 7318.19.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 391. 7318.19.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 392. 7318.21.00 -- Cincin pipih pegas dan cincin pipih kunci lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 393. 7318.22.00 -- Cincin pipih lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 394. 7318.23.10 --- Dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 395. 7318.23.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 396. 7318.24.00 -- Pasak dan pasak kunci PCE; TNE; KGM √ √ 397. 7318.29.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 398. 7318.29.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 399. 7320.10.11 --- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 PCE; TNE; KGM √ √ 400. 7320.10.12 --- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 401. 7320.10.19 --- Lain-lain PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 402. 7320.10.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 403. 7320.20.11 --- Untuk kendaraan bermotor PCE; TNE; KGM √ √ 404. 7320.20.12 --- Untuk mesin pengolah tanah PCE; TNE; KGM √ √ 405. 7320.20.19 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 406. 7320.20.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 407. 7320.90.10 -- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor PCE; TNE; KGM √ √ 408. 7320.90.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 409. 7321.90.21 --- Pembakar; komponen terbuat dari proses pencapan atau pengepresan PCE; TNE; KGM √ √ 410. 7321.90.29 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 411. 7321.90.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 412. 7324.10.10 -- Tempat cuci piring PCE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE; KGM 413. 7324.10.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 414. 7324.90.91 --- Bagian dari tempat cuci piring atau bak mandi PCE; TNE; KGM √ √ 415. 7325.91.00 -- Bola penggerinda dan barang semacam itu untuk menggiling PCE; TNE; KGM √ √ 416. 7326.11.00 -- Bola penggerinda dan barang semacam itu untuk menggiling PCE; TNE; KGM √ √ 417. 7326.19.00 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 418. 7326.20.70 -- Tirai dan kerai kawat PCE; TNE; KGM √ √ 419. 7326.20.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 420. 7326.90.99 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 421. 9804.10.00 - Section L dengan panjang sisi tidak sama terbuat dari baja bukan paduan dengan tinggi 80 mm atau lebih, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, tidak dikerjakan leblh lanjut selain TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif 7216.40.90 422. 9804.20.00 - Bulb plate terbuat dari baja bukan paduan, dengan tinggi kurang dari 80 mm, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang terrnasuk dalam pos tarif 7216.50.19 TNE; KGM √ √ 423. 9804.30.00 - Bulb Plate terbuat dari baja bukan paduan, dengan tinggl 80 mm atau lebih, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif 7216.50.99 TNE; KGM √ √ 424. 9804.50.00 - Batang berpenampang silang lingkaran terbuat darl baja bukan paduan, ditempa, mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7214.10.11 TNE; KGM √ √ 425. 9805.10.00 - Longitudinally Electric Resistance Welded (ERW) dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7306.11.10 426. 9805.20.00 - Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00 PCE; TNE; KGM √ √ 427. 9805.30.10 -- Pipa tanpa kampuh bertekanan tinggi dengan penampang silang lingkaran dan mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi, terbuat dari baja bukan paduan, dicanai panas, yang terrnasuk dalam pos tarif 7304.39.20 TNE; KGM √ √ 428. 9805.30.20 -- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00 TNE; KGM √ √ 429. 9805.30.30 -- Pipa tanpa kampuh dengan penampang silang lingkaran mampu menahan tekanan kurang dari 42.000 psi, terbuat dari baja paduan lainnya, di canai panas, yang termasuk dalam pas tarif 7304.59.90 TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 430. 9805.40.10 -- Flensa dengan diameter dalam kurang dari 15 cm dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.21.10 PCE; TNE; KGM √ √ 431. 9805.40.20 -- Flensa dengan diameter dalam 15 cm atau lebih dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.21.90 PCE; TNE; KGM √ √ 432. 9805.40.30 -- Siku siku berulir, lengkungan dan selongsong dari baja stainles, dengan diameter dalam kurang dari 15 cm, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampal dengan 15%, yang termasuk dalam pos tarif 7307.22.10 PCE; TNE; KGM √ √ 433. 9805.40.40 -- Siku siku berulir, lengkungan dan selongsong dari baja stainles, dengan diameter dalam 15 cm atau leblh, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.22.90 PCE; TNE; KGM √ √ 434. 9805.40.50 -- Alat kelengkapan butt welding dari baja stainles, dengan diameter PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam kurang dari 15 cm, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.23.10 KGM 435. 9805.40.60 --Alat kelengkapan butt welding dari baja stainles, dengan diameter dalam 15 cm atau lebih, dengan kandungan kromium16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampal dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.23.90 PCE; TNE; KGM √ √ 436. 9805.40.70 -- Tees and reducers, dengan diameter dalam kurang dari 15 cm, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.29.10 PCE; TNE; KGM √ √ 437. 9805.40.80 -- Tees and reducers, dengan diameter dalam 15 cm atau lebih, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.29.90 PCE; TNE; KGM √ √ 438. 9805.50.10 -- Rantai jangkar kapal jenis stud link, yang termasuk dalam pos tarif 7315.81.00 PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 439. 9805.50.20 -- Rantal jangkar kapal selain jenis stud link, yang termasuk dalam pos tarif 7315.82.00 PCE; TNE; KGM √ √ 440. 9805.60.20 -- Poros baling-baling terbuat dari baja, yang termasuk dalam pos tarif 7326.90.99 PCE; TNE; KGM √ √ B. Baja Paduan 441. 7219.32.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE; KGM √ 442. 7219.33.00 -- Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm TNE; KGM √ 443. 7219.34.00 -- Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm TNE; KGM √ 444. 7219.35.00 -- Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm TNE; KGM √ 445. 7219.90.00 - Lain-lain TNE; KGM √ 446. 7220.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ 447. 7220.20.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ 448. 7220.90.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ 449. 7220.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ 450. 7225.11.00 -- Grain-oriented TNE; KGM √ 451. 7225.19.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ 452. 7225.30.10 -- Dari baja high speed TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 453. 7225.30.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 454. 7225.40.10 -- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 455. 7225.40.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 456. 7225.50.10 -- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 457. 7225.50.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 458. 7225.91.10 --- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 459. 7225.91.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 460. 7225.92.10 --- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 461. 7225.92.20 --- Lain-lain, disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium TNE; KGM √ √ 462. 7225.92.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 463. 7225.99.10 --- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 464. 7225.99.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 465. 7226.11.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ 466. 7226.11.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ 467. 7226.19.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar TNE; KGM √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak melebihi 400 mm 468. 7226.19.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ 469. 7226.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 470. 7226.20.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 471. 7226.91.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 472. 7226.91.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 473. 7226.92.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 474. 7226.92.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 475. 7226.99.11 ---- Disepuh atau dilapisi dengan seng TNE; KGM √ √ 476. 7226.99.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 477. 7226.99.91 ---- Disepuh atau dilapisi dengan seng TNE; KGM √ √ 478. 7226.99.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 479. 7227.10.00 - Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 480. 7227.20.00 - Dari baja silikon-mangan TNE; KGM √ √ 481. 7227.90.10 -- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 482. 7227.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 483. 7228.10.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 484. 7228.10.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 485. 7228.20.11 --- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi TNE; KGM √ √ 486. 7228.20.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 487. 7228.20.91 --- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi TNE; KGM √ √ 488. 7228.20.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 489. 7228.30.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 490. 7228.30.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 491. 7228.40.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 492. 7228.40.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 493. 7228.50.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 494. 7228.50.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 495. 7228.60.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 496. 7228.60.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 497. 7228.70.10 -- Tidak dikerjakan lebih lanjut TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi KGM 498. 7228.70.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 499. 7228.80.11 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 500. 7228.80.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 501. 7228.80.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 502. 7229.20.00 - Dari baja silikon-mangan TNE; KGM √ √ 503. 7229.90.21 --- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 504. 7229.90.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 505. 7229.90.30 -- Lain-lain, dari baja high speed TNE; KGM √ √ 506. 7229.90.91 --- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 507. 7229.90.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ C. Produk Turunan 508. 7321.11.00 -- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 509. 7321.12.00 -- Dengan bahan bakar cair PCE; TNE; KGM √ √ 510. 7321.19.10 --- Dengan bahan bakar padat PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 511. 7321.19.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 512. 7321.81.00 -- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 513. 7321.89.00 -- Lain-lain, termasuk peralatan dengan bahan bakar padat PCE; TNE; KGM √ √ 514. ex 7323.93.10 --- Perangkat dapur selain food tray PCE; TNE; KGM √ √ 515. ex 7323.93.90 --- Lain-lain selain food tray PCE; TNE; KGM √ √ 516. 7323.94.00 -- Dari besi (selain besi tuang) atau baja, dienamel PCE; TNE; KGM √ √ 517. 7323.99.10 --- Perangkat dapur PCE; TNE; KGM √ √ 518. 7323.99.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ II. BAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 40.11 Ban bertekanan, baru, dari karet. PI BARU PI Ban (API-P) Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Ban (API-P) Perubahan PI Ban (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, KETENTUAN PENERBITAN PI Ban dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Ban (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Ban (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Ban (API-P atau API-U) selama sisa 519. 4011.10.00 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) √ √ √ 4011.20 - Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori: -- Dengan lebar tidak melebihi 450 mm: 520. 4011.20.11 --- Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 16 inchi √ √ √ 521. 4011.20.12 --- Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 16 inchi √ √ √ 522. 4011.20.13 --- Memiliki lebar melebihi 230 mm tetapi tidak melebihi 385 mm √ √ √ 523. 4011.20.19 --- Lain-lain √ √ √ 524. 4011.20.90 -- Lain-lain √ √ √ 525. 4011.40.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor √ √ √ 526. 4011.50.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua √ √ √ 527. 4011.70.00 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan √ √ √ 4011.80 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi, pertambangan atau industri: -- Cocok untuk pelek dengan diameter tidak No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 24 inchi: satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Ban (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI Ban paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Ban (API- P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana 528. 4011.80.11 --- Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrow atau kendaraan dan mesin industri lainnya √ √ √ 529. 4011.80.19 --- Lain-lain √ √ √ -- Cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi, dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya: 530. 4011.80.31 --- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ √ 531. 4011.80.39 --- Lain-lain √ √ √ 532. 4011.80.40 -- Lain-lain, cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi √ √ √ 4011.90 - Lain-lain: 533. 4011.90.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dari Bab 87 √ √ √ 534. 4011.90.20 -- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ √ 535. 4011.90.90 -- Lain-lain √ √ √ 40.13 Ban dalam, dari karet. 4013.10 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori: -- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 536. 4013.10.11 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Ban (API-P) kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau telah ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Ban (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Ban (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Ban (API- √ √ √ 537. 4013.10.19 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ -- Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori: 538. 4013.10.21 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm √ √ √ 539. 4013.10.29 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ 540. 4013.20.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua √ √ √ 4013.90 - Lain-lain: -- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30: 541. 4013.90.11 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm √ √ √ 542. 4013.90.19 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ 543. 4013.90.20 -- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor √ √ √ -- dan jenis yang digunakan untuk kendaraan lain dari Bab 87: 544. 4013.90.31 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 545. 4013.90.39 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Ban (API-U) Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Impor Ban yang dilakukan oleh Importir (API-U) yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah Pabean hanya dapat melalui Pusat Logistik Berikat. √ √ √ -- Lain-lain: 546. 4013.90.91 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm √ √ √ 547. 4013.90.99 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ 87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05. 8708.70 - Roda dan bagian serta aksesorinya: -- Roda dengan ban terpasang: 548. 8708.70.21 --- Untuk kendaraan dari pos 87.01 √ √ √ 549. 8708.70.22 --- Untuk kendaraan dari pos 87.03 √ √ √ 550. 8708.70.23 --- Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak termasuk subpos 8704.10) √ √ √ 551. 8708.70.29 --- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang penetapan Pusat Logistik Berikat. PERUBAHAN PI Perubahan PI Ban (API-U) Perubahan PI Ban (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border muat, Pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, negara muat, pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Ban (API-U) Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. III. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 552. ex 8201.10.00 - Sekop datar dan sekop lengkung Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang. PCE PI BARU PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) Perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi KETENTUAN PENERBITAN PI Perkakas Tangan Setengah Jadi hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum √ √ 553. ex 8201.30.10 -- Cangkul dan garu PCE √ √ 554. ex 8201.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 555. ex 8201.40.00 - Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu PCE √ √ 556. ex 8201.60.00 - Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu PCE √ √ 557. ex 8201.90.00 - Perkakas Tangan Setengah Jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. IV. KERAMIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 558. 6901.00.00 Batu bata, blok, ubin dan barang keramik lainnya dari tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite atau diatomite) atau dari tanah mengandung silika semacam itu. KETENTUAN IMPOR KERAMIK Keramik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U. √ √ 69.04 Batu bata bangunan, blok lantai, Ubin penopang atau pengisi dan sejenisnya dari keramik. 559. 6904.10.00 - Batu bata bangunan √ √ 560. 6904.90.00 - Lain-lain √ √ 69.05 Ubin atap, cerobong berbentuk kap, tutup cerobong, lapisan cerobong, ornamen arsitektur dan barang keramik lainnya untuk konstruksi. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 561. 6905.10.00 - Ubin atap √ √ 562. 6905.90.00 - Lain-lain √ √ 563. 6906.00.00 Pipa, saluran, talang dan alat kelengkapan pipa dari keramik. √ √ 69.07 Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. 564. 6907.21.10 --- Ubin dari jenis yang digunakan untuk melapisi penggilingan, tidak diglasir √ √ --- Lain-lain, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm: 565. 6907.21.21 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 566. 6907.21.22 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 567. 6907.21.23 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 568. 6907.21.24 ---- Lain-lain, diglasir √ √ --- Lain-lain: 569. 6907.21.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 570. 6907.21.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 571. 6907.21.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 572. 6907.21.94 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 573. 6907.22.11 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 574. 6907.22.12 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 575. 6907.22.13 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 576. 6907.22.14 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 577. 6907.22.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 578. 6907.22.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 579. 6907.22.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 580. 6907.22.94 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 581. 6907.23.11 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 582. 6907.23.12 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 583. 6907.23.13 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 584. 6907.23.14 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 585. 6907.23.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 586. 6907.23.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 587. 6907.23.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 588. 6907.23.94 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 589. 6907.30.11 --- Yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm √ √ 590. 6907.30.19 --- Lain-lain √ √ 591. 6907.30.91 --- Yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 7 cm 592. 6907.30.99 --- Lain-lain √ √ 593. 6907.40.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk melapisi penggilingan, tidak diglasir √ √ 594. 6907.40.21 --- Tidak diglasir √ √ 595. 6907.40.22 --- Diglasir √ √ 596. 6907.40.91 --- Tidak diglasir √ √ 597. 6907.40.92 --- Diglasir √ √ 69.09 Barang keramik untuk laboratorium, kimia atau penggunaan teknik lainnya; palung keramik, pasu dan wadah semacam itu dari jenis yang digunakan dalam pertanian; pot keramik, tempayan dan barang semacam itu dari jenis digunakan untuk mengangkut atau mengepak barang. 598. 6909.11.00 -- Dari porselin atau keramik cina √ √ 599. 6909.19.00 -- Lain-lain √ √ 600. 6909.90.00 - Lain-lain √ √ 69.10 Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter semacam itu dari keramik. 601. 6910.10.00 - Dari porselin atau keramik cina √ √ 602. 6910.90.00 - Lain-lain √ √ 69.11 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet, dari porselin atau keramik cina. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 603. 6911.10.00 - Perangkat makan dan perangkat dapur √ √ 604. 6911.90.00 - Lain-lain √ √ 605. 6912.00.00 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau keramik cina. √ √ 69.13 Patung dan barang keramik ornamental lainnya. 606. 6913.10.10 -- Kotak sigaret ornamental dan asbak √ √ 607. 6913.10.90 -- Lain-lain √ √ 608. 6913.90.10 -- Kotak sigaret ornamental dan asbak √ √ 609. 6913.90.90 -- Lain-lain √ √ 69.14 Barang keramik lainnya. 610. 6914.10.00 - Dari porselin atau keramik cina √ √ 611. 6914.90.00 - Lain-lain √ √ V. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 70.03 Kaca tuang dan rolled glass, dalam lembaran atau profil, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. KETENTUAN IMPOR KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman dapat dilakukan oleh API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman yang 612. 7003.12.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 613. 7003.12.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 614. 7003.12.90 --- Lain-lain dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tanpa dilengkapi dengan surat keterangan. √ √ 615. 7003.19.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 616. 7003.19.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 617. 7003.19.90 --- Lain-lain √ √ 618. 7003.20.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih √ √ 619. 7003.20.90 -- Lain-lain √ √ 620. 7003.30.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih √ √ 621. 7003.30.90 -- Lain-lain √ √ 70.04 Kaca tarik dan kaca tiup, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. 622. 7004.20.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 623. 7004.20.20 -- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 624. 7004.20.90 -- Lain-lain √ √ 625. 7004.90.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 626. 7004.90.20 -- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 627. 7004.90.90 -- Lain-lain √ √ 70.05 Kaca apung dan kaca yang permukaannya No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. 628. 7005.10.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 629. 7005.10.90 -- Lain-lain √ √ 630. 7005.21.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 631. 7005.21.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 632. 7005.21.90 --- Lain-lain √ √ 633. 7005.29.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 634. 7005.29.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 635. 7005.29.90 --- Lain-lain √ √ 636. 7005.30.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 637. 7005.30.90 -- Lain-lain √ √ 70.06 Kaca dari pos 70.03, 70.04 atau 70.05, dibengkokkan, tepinya dikerjakan, diukir, dibor, dilapisi atau dikerjakan secara lain, tetapi tidak dibingkai atau dipasang dengan barang lain. 638. 7006.00.10 - Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 639. 7006.00.90 - Lain-lain √ √ 70.07 Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 640. 7007.11.10 --- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87 √ √ 641. 7007.11.20 --- Cocok untuk kendaraan udara atau kendaraan luar angkasa dari Bab 88 √ √ 642. 7007.11.90 --- Lain-lain √ √ 643. 7007.19.10 --- Cocok untuk mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ 644. 7007.19.90 --- Lain-lain √ √ 645. 7007.21.10 --- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87 √ √ 646. 7007.21.20 --- Cocok untuk kendaraan udara atau kendaraan luar angkasa dari Bab 88 √ √ 647. 7007.21.90 --- Lain-lain √ √ 648. 7007.29.10 --- Cocok untuk mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ 649. 7007.29.90 --- Lain-lain √ √ VI. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border A. SAKARIN DAN SIKLAMAT KETENTUAN IMPOR SAKARIN DAN SIKLAMAT Sakarin dan Siklamat dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. 650. 2925.11.00 -- Sakarin dan garamnya √ √ 651. 2929.90.10 -- Natrium Siklamat √ √ 652. 2929.90.20 -- Siklamat lainnya √ √ B. PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL KETENTUAN IMPOR PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau BUMN pemlik API-U. 653. 3302.10.10 -- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair √ √ 654. 3302.10.20 -- Preparat bau-bauan mengandung alkohol √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk lain 655. 3302.10.90 -- Lain-lain √ √ VII. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. PI BARU PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Bahan Baku Minuman Beralkohol hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P. Industri minuman beralkohol yang mengimpor bahan baku minuman beralkohol, dikecualikan dari ketentuan Importir Terdaftar mengenai Impor minuman beralkohol. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah 2208.20 - Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc: 656. ex 2208.20.50 -- Brandy Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 657. ex 2208.20.90 -- Lain-lain Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 2208.30 - Wiski 658. ex 2208.30.10 -- Dalam kemasan lebih dari 5 l Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 659. ex 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang Sebagai bahan baku industri LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border difermentasi PERUBAHAN PI Perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P): Perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Bahan 660. ex 2208.50.00 - Gin dan Geneva Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 661. ex 2208.60.00 - Vodka Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 2208.90 - Lain-lain: 662. ex 2208.90.20 -- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 663. ex 2208.90.40 -- Samsu lainnya, dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 664. ex 2208.90.60 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya Sebagai bahan baku industri LTR √ √ -- Lain-lain 665. ex 2208.90.99 --- Lain-lain Sebagai bahan baku industri LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jumlah Barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang: 1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan Masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter. Industri Minuman No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Beralkohol pemilik PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol melalui pelabuhan tujuan laut: a. Belawan di Medan; b. Tanjung Priok di Jakarta; c. Tanjung Emas di Semarang; d. Tanjung Perak di Surabaya; e. Bitung di Bitung; dan f. Soekarno Hatta di Makassar. VIII. PLASTIK HILIR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 39.19 Pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan maupun tidak. KETENTUAN IMPOR PLASTIK HILIR Plastik Hilir dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Impor Plastik Hilir yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan 3919.10 - Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 20 cm: 666. 3919.10.10 -- Dari polimer vinil klorida √ √ 667. 3919.10.20 -- Dari polietilena √ √ -- Lain-lain: 668. 3919.10.91 --- Dari protein dikeraskan atau turunan kimia √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border dari karet alam pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tanpa dilengkapi dengan surat keterangan. 669. 3919.10.92 --- Dari produk polimerisasi adisi; dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang; dari selulosa nitrat, selulosa asetat dan turunan kimia lainnya dari selulosa, diplastisasi √ √ 670. 3919.10.99 --- Lain-lain √ √ 3919.90 - Lain-lain: 671. 3919.90.10 -- Dari polimer vinil klorida √ √ 672. 3919.90.20 -- Dari protein dikeraskan √ √ -- Lain-lain: 673. 3919.90.91 --- Dari turunan kimia dari karet alam √ √ 674. 3919.90.92 --- Dari produk polimerisasi adisi; dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang; dari selulosa nitrat, selulosa asetat dan turunan kimia lainnya dari selulosa, diplastisasi √ √ 675. 3919.90.99 --- Lain-lain √ √ 39.20 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain. 3920.10 - Dari polimer etilena: -- Pelat dan lembaran: 676. 3920.10.11 --- Kaku √ √ 677. 3920.10.19 --- Lain-lain √ √ 678. 3920.10.90 -- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 3920.20 - Dari polimer propilena: 679. 3920.20.10 -- Biaxially oriented polypropylene (BOPP) film √ √ -- Lain-lain: 680. 3920.20.91 --- Pelat dan lembaran √ √ 681. 3920.20.99 --- Lain-lain √ √ 3920.30 - Dari polimer stirena: 682. 3920.30.20 -- Lembaran acrylonitrile butadiene styrene (ABS) dari jenis yang digunakan dalam pembuatan lemari pendingin √ √ -- Lain-lain: 683. 3920.30.91 --- Pelat dan lembaran, kaku √ √ 684. 3920.30.92 --- Lain-lain, pelat dan lembaran √ √ 685. 3920.30.99 --- Lain-lain √ √ - Dari polimer vinil klorida: 3920.43 -- Mengandung bahan peliat tidak kurang dari 6 % menurut beratnya: 686. 3920.43.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 687. 3920.43.90 --- Lain-lain √ √ 688. 3920.49.00 -- Lain-lain √ √ - Dari polimer akrilik: 3920.51 -- Dari poli(metil metakrilat): --- Pelat dan lembaran: 689. 3920.51.11 ---- Kaku √ √ 690. 3920.51.19 ---- Lain-lain √ √ 691. 3920.51.90 --- Lain-lain √ √ 3920.59 -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Pelat dan lembaran: 692. 3920.59.11 ---- Kaku √ √ 693. 3920.59.19 ---- Lain-lain √ √ 694. 3920.59.90 --- Lain-lain √ √ - Dari polikarbonat, resin alkid, polialil ester atau poliester lainnya: 3920.61 -- Dari polikarbonat: 695. 3920.61.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 696. 3920.61.90 --- Lain-lain √ √ 3920.62 -- Dari poli(etilena tereftalat): 697. 3920.62.10 --- Pelat dan lembaran √ √ --- Lain-lain: 698. 3920.62.91 ---- Film pelindung cahaya matahari √ √ 699. 3920.62.99 ---- Lain-lain √ √ 3920.63 -- Dari poliester tidak jenuh: 700. 3920.63.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 701. 3920.63.90 --- Lain-lain √ √ 3920.69 -- Dari poliester lainnya: 702. 3920.69.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 703. 3920.69.90 --- Lain-lain √ √ - Dari selulosa atau turunan kimianya: 3920.71 -- Dari selulosa diregenerasi: 704. 3920.71.10 --- Film selofan √ √ --- Lain-lain: 705. 3920.71.91 ---- Lembaran dicetak √ √ 706. 3920.71.99 ---- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 707. 3920.73.00 -- Dari selulosa asetat √ √ 3920.79 -- Dari turunan selulosa lainnya: 708. 3920.79.10 --- Dari nitroselulosa (gun cotton) √ √ 709. 3920.79.20 --- Dari serat divulkanisasi √ √ --- Lain-lain: 710. 3920.79.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 711. 3920.79.99 ---- Lain-lain √ √ - Dari plastik lainnya: 3920.91 -- Dari poli(vinil butiral): 712. 3920.91.10 --- Film dari jenis yang digunakan pada kaca pengaman, dengan ketebalan melebihi 0,38 mm tetapi tidak melebihi 0,76 mm dan lebarnya tidak melebihi 2 m √ √ --- Lain-lain: 713. 3920.91.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 714. 3920.91.99 ---- Lain-lain √ √ 3920.92 -- Dari poliamida: 715. 3920.92.10 --- Dari poliamida-6 √ √ --- Lain-lain: 716. 3920.92.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 717. 3920.92.99 ---- Lain-lain √ √ 3920.93 -- Dari amino-resin: 718. 3920.93.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 719. 3920.93.90 --- Lain-lain √ √ 3920.94 -- Dari resin fenolik: 720. 3920.94.10 --- Lembaran fenol formaldehida (bakelit) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Lain-lain: 721. 3920.94.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 722. 3920.94.99 ---- Lain-lain √ √ 3920.99 -- Dari plastik lainnya: 723. 3920.99.10 --- Dari protein dikeraskan; turunan kimia dari karet alam √ √ --- Dari produk polimerisasi adisi: 724. 3920.99.21 ---- Pelat dan lembaran √ √ 725. 3920.99.29 ---- Lain-lain √ √ --- Dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang: 726. 3920.99.31 ---- Pelat dan lembaran √ √ 727. 3920.99.39 ---- Lain-lain √ √ 728. 3920.99.90 --- Lain-lain √ √ 39.21 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik. - Seluler: 3921.11 -- Dari polimer stirena: --- Kaku: 729. 3921.11.21 ---- Pelat dan lembaran √ √ 730. 3921.11.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 731. 3921.11.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 732. 3921.11.92 ---- Film √ √ 733. 3921.11.99 ---- Lain-lain √ √ 734. 3921.12.00 -- Dari polimer vinil klorida √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 3921.13 -- Dari poliuretan: --- Kaku: 735. 3921.13.11 ---- Pelat dan lembaran √ √ 736. 3921.13.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 737. 3921.13.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 738. 3921.13.92 ---- Film √ √ 739. 3921.13.99 ---- Lain-lain √ √ 3921.14 -- Dari selulosa diregenerasi: --- Kaku: 740. 3921.14.21 ---- Pelat dan lembaran √ √ 741. 3921.14.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 742. 3921.14.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 743. 3921.14.92 ---- Film √ √ 744. 3921.14.99 ---- Lain-lain √ √ 3921.19 -- Dari plastik lainnya: --- Pelat dan lembaran dari produk polimerisasi adisi: 745. 3921.19.11 ---- Dari polipropilena √ √ 746. 3921.19.12 ---- Dari polietilena √ √ 747. 3921.19.19 ---- Lain-lain √ √ --- Pelat dan lembaran dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang: 748. 3921.19.31 ---- Dari polikarbonat √ √ 749. 3921.19.39 ---- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 750. 3921.19.40 --- Pelat dan lembaran dari selulosa atau turunan kimianya, atau dari serat divulkanisasi √ √ 751. 3921.19.50 --- Pelat dan lembaran dari protein dikeraskan, atau dari turunan kimia dari karet alam √ √ --- Film atau foil: 752. 3921.19.61 ---- Dari nitroselulosa (gun-cotton) √ √ 753. 3921.19.62 ---- Dari protein dikeraskan; dari turunan kimia dari karet alam √ √ 754. 3921.19.69 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 755. 3921.19.93 ---- Dari nitroselulosa (gun-cotton) √ √ 756. 3921.19.94 ---- Dari protein dikeraskan; dari turunan kimia dari karet alam √ √ 757. 3921.19.99 ---- Lain-lain √ √ 3921.90 - Lain-lain: 758. 3921.90.10 -- Dari fiber divulkanisasi √ √ 759. 3921.90.20 -- Dari protein dikeraskan √ √ 760. 3921.90.30 -- Dari turunan kimia dari karet alam √ √ -- Dari produk polimerisasi penyusunan ulang atau kondensasi: 761. 3921.90.41 --- Pelat dan lembaran √ √ 762. 3921.90.42 --- Film √ √ 763. 3921.90.43 --- Strip tekstil dilaminasi √ √ 764. 3921.90.49 --- Lain-lain √ √ 765. 3921.90.50 -- Dari selulosa diregenarasi √ √ 766. 3921.90.60 -- Dari selulosa lainnya atau turunan kimia √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border selulosa lainnya 767. 3921.90.70 -- Dari produk polimerisasi adisi √ √ 768. 3921.90.90 -- Lain-lain √ √ 39.23 Wadah untuk mengangkut atau mengemas barang, dari plastik; sumbat, tutup, tutup botol dan penutup lainnya, dari plastik. 3923.10 - Kotak, peti, krat dan barang semacam itu: 769. 3923.10.90 -- Lain-lain √ √ - Sak dan kantong (termasuk cone): 3923.29 -- Dari plastik lainnya: 770. 3923.29.90 --- Lain-lain √ √ 3923.90 - Lain-lain: 771. 3923.90.90 -- Lain-lain √ √ 39.24 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet atau higienis, dari plastik. 3924.10 - Perangkat makan dan perangkat dapur: 772. 3924.10.10 -- Dari melamin √ √ -- Lain-lain: 773. 3924.10.91 --- Botol makan bayi √ √ 774. 3924.10.99 --- Lain-lain √ √ 3924.90 - Lain-lain: 775. 3924.90.10 -- Bed pan, pispot (jenis portabel) atau chamber-pot √ √ 776. 3924.90.20 -- Nipple former, breastshells, nipple shields, hand expression funnel √ √ 777. 3924.90.30 -- Perangkat tambahan untuk menyusui bayi √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 778. 3924.90.90 -- Lain-lain √ √ 39.26 Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14. 779. 3926.10.00 - Perlengkapan kantor atau sekolah √ √ 3926.20 - Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt): 780. 3926.20.10 -- Sarung tangan; celemek; celemek dada bayi √ √ 781. 3926.20.20 -- Bantalan atau pelindung bahu √ √ 782. 3926.20.30 -- Bantalan lainnya untuk pakaian atau aksesori pakaian √ √ 783. 3926.20.60 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari zat kimia, radiasi atau api √ √ 784. 3926.20.90 -- Lain-lain √ √ 785. 3926.30.00 - Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya √ √ 786. 3926.40.00 - Patung dan barang pajangan lainnya √ √ 3926.90 - Lain-lain: 787. 3926.90.10 -- Pengapung untuk jaring penangkap ikan √ √ 788. 3926.90.20 -- Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-bagiannya √ √ -- Barang higienis, medis dan bedah: 789. 3926.90.32 --- Cetakan plastik untuk membuat gigi palsu √ √ 790. 3926.90.39 --- Lain-lain √ √ -- Alat keselamatan dan pelindung: 791. 3926.90.41 --- Tameng polisi √ √ 792. 3926.90.42 --- Masker pelindung untuk dipakai dalam √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border mengelas dan pekerjaan semacam itu 793. 3926.90.44 --- Bantalan keselamatan untuk perlindungan orang yang jatuh dari ketinggian √ √ 794. 3926.90.49 --- Lain-lain √ √ -- Barang industri: 795. 3926.90.53 --- Ban atau belting penggerak atau pengangkut √ √ 796. 3926.90.55 --- Kait plastik berbentuk J atau blok ikatan untuk detonator √ √ 797. 3926.90.59 --- Lain-lain √ √ 798. 3926.90.60 -- Tempat makanan unggas √ √ -- Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu: 799. 3926.90.81 --- Tali sepatu √ √ 800. 3926.90.82 --- Tasbih √ √ 801. 3926.90.89 --- Lain-lain √ √ -- Lain-lain: 802. 3926.90.91 --- Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bijian √ √ 803. 3926.90.92 --- Kapsul kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi √ √ 804. 3926.90.93 --- Gesper, ring jalan, kait dan stopper kabel √ √ 805. 3926.90.99 --- Lain-lain √ √ IX. KATUP No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.81 Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik. KETENTUAN IMPOR KATUP Katup dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Impor Katup yang dilakukan oleh : a. Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan dilengkapi dengan surat keterangan; atau b. Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tanpa dilengkapi dengan surat keterangan. 8481.30 - Check valves (satu arah): 806. 8481.30.10 -- Katup tipe swing check, dari besi tuang dengan diameter bagian dalam pemasukan 4 cm atau lebih tetapi tidak melebihi 60 cm √ 807. 8481.30.20 -- Dari tembaga atau paduan tembaga, dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang √ 808. ex. 8481.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam √ 8481.80 - Peralatan lainnya: -- Katup pipa air: --- Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih: 809. 8481.80.61 ---- Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tetapi tidak melebihi 40 cm √ 810. ex. 8481.80.62 ---- Lain-lain Kecuali katup kupu-kupu √ 811. ex. 8481.80.63 --- Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam, kecuali katup kupu-kupu √ -- Lain-lain: 812. 8481.80.73 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 5 cm √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border tetapi tidak lebih dari 40 cm 813. 8481.80.74 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 40 cm √ 814. 8481.80.77 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran tidak lebih dari 5 cm √ MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 20252 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kesekretariatan negara; 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan 6. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimbang an dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangan penggunaan Barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. II. BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 4. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. III. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I - IV. KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimbang an dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas Tanpa output dari Kementerian Pengecualian dapat diberikan berdasarkan surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Perdagangan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 6. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangan penggunaan Barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. V. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimban gan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan 6. Barang promosi Surat 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangan penggunaan Barang promosi berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. VI. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari Kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. VII. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan Surat Keterangan Surat keterangan/dukungan/rekomendasi Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan ilmu pengetahuan Direktur Jenderal atas nama Menteri dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. VIII. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara Tanpa output Pengecualian dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud dari Kementerian Perdagangan diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. IX. KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Paling banyak 5 PCE atau 100 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos. Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. 4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 5 PCE atau 100 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangan penggunaan Barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. II. BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos. Bernilai paling banyak (FOB) USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. III. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I - IV. KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Paling banyak 12 PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos. Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Perdagangan undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 12 PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangan penggunaan Barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI Surat Keterangan Surat keterangan dari LSPro untuk Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri keperluan Uji SNI 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. V. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Paling banyak 12 PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. 2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 12 PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangan penggunaan Barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos. Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. VI. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 50 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Paling banyak 50 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. VII. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangan penggunaan Barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. VIII. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. IX. KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I - MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P Bernilai Paling Banyak FOB 1500 USD per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk Barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk Impor Barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan komponennya. 3. Barang yang diimpor oleh Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk Barang yang diimpor oleh Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif. Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk Impor Barang yang diimpor oleh No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif. 4. Barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/multilateral) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk Barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan; Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan. Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk Impor Barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan. 5. Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk Impor Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). 6. Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. II. BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menjelaskan tujuan penggunaan Barang; dan 2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan Barang antara perwakilan negara asing dengan pemohon. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari badan internasional yang menjelaskan tujuan penggunaan Barang; dan 2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan Barang antara badan internasional dengan pemohon. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. III. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I - IV. KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I - V. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang yang diimpor Tanpa output Sesuai dengan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dari Kementerian Perdagangan ketentuan peraturan perundang- undangan. VI. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I - VII. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I - VIII. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Tanpa output dari Kementerian Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif Perdagangan IX. KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang yang diimpor oleh Perusahaan Pemilik (API- P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang Impor akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU IMPOR BARANG TERTENTU SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER, BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN/ATAU BARANG UNTUK PELAYANAN PURNA JUAL UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN, KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1. Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 440, nomor urut 452 sampai dengan nomor urut 464, dan nomor urut 469 sampai √ √ √ PI BARU Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERUBAHAN PI Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) dengan nomor urut 518. KPBPB, Pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERPANJANGAN PI 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual yang masih Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 441 sampai dengan nomor urut 451 dan nomor urut 465 sampai dengan nomor urut 468. √ √ berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. 2. Ban Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 519 sampai dengan nomor urut 551 √ √ √ √ √ PI BARU 1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERPANJANGAN PI 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/ distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan barang (supplier). 3. Keramik Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 558 sampai dengan nomor urut 611 √ √ √ PI BARU 1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI PERUBAHAN PI Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERPANJANGAN PI 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/ distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan barang (supplier). 4. Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 612 sampai dengan nomor urut 649 √ √ √ √ √ PI BARU 1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. PI yang masih berlaku; MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat dan 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERPANJANGAN PI 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/ distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan barang (supplier). 5. Katup Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 806 sampai dengan nomor urut 814 √ √ √ √ √ PI BARU 1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan muat di KPBPB, Pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. PI yang masih berlaku; dan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim. PERPANJANGAN PI 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham; c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/ Catatan: BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Pelayanan Purna Jual. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau f. perjanjian penyediaan barang (supplier).
Your Correction