Correct Article 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Current Text
(1) Barang Industri tertentu yang diatur impornya terdiri atas:
a. besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya;
b. ban;
c. perkakas tangan setengah jadi;
d. keramik;
e. kaca lembaran dan kaca pengaman;
f. sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol;
g. bahan baku minuman beralkohol;
h. plastik hilir; dan
i. katup.
(2) Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
