Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Industri tertentu yang diatur impornya terdiri atas: a. besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; b. ban; c. perkakas tangan setengah jadi; d. keramik; e. kaca lembaran dan kaca pengaman; f. sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; g. bahan baku minuman beralkohol; h. plastik hilir; dan i. katup. (2) Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction