Correct Article 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
Current Text
(1) Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean;
b. pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean; dan
c. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean.
(2) Barang yang Dilarang untuk Diekspor diberlakukan terhadap Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor.
Your Correction
