Article 1
(1) Pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan dilaksanakan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem online single submission yang selanjutnya disingkat OSS.
(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dioperasionalkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku Lembaga OSS.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dan menjadi gerbang (gateway) dari sistem pelayanan perizinan Kementerian Perdagangan.