Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan R.I, Nomor : 22/M-DAG/PER/6/2009
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2009
I.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Daerah tertentu adalah daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian tidak semua daerah mendapatkan DAK Bidang Perdagangan.
DAK Bidang Perdagangan digunakan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana perdagangan yang juga adalah sarana distribusi di Daerah Kabupaten/Kota.
Alokasi DAK Bidang Perdagangan untuk masing-masing Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik INDONESIA dan DAK tersebut wajib dimasukan dalam APBD.
2. Maksud Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan bagi para pelaksana kegiatan DAK di Daerah Kabupaten/Kota dan pihak terkait lainnya yang berkepentingan.
3. Tujuan Petunjuk Teknis ini bertujuan mengarahkan pelaksananan DAK di Daerah Kabupaten/Kota agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan mengenai sasarannya.
4. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini memuat tatacara pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan dan pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan kegiatan.
5. Pengertian
a. Sarana Distribusi adalah tempat atau alat menyalurkan atau menyebarkan produk barang atau jasa dari produsen kepada konsumen pemakai berupa pasar, gudang dan gedung promosi.
b. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
c. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
d. Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten dengan masyarakat dan wilayah yang relatife kurang berkembang;
e. Daerah perbatasan adalah daerah kabupaten yang berbatasan langsung dengan tapal batas wilayah Negara tetangga (darat, laut, dan pantai serta pulau).
f. Daerah pasca bencana adalah daerah yang pernah mengalami musibah bencana alam seperti gempa, banjir dan kebakaran yang mengakibatkan rusaknya sarana distribusi.
g. Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2 dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan
200.000 jiwa.
h. Rencana Definif (RD) adalah dokumen perencanaan yang berisikan rencana kegiatan dan anggaran secara rinci.
II.
PERENCANAAN
1. Kebijakan Pemberian DAK
Sesuai Pasal 162 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, antara lain menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
a. Mendanai kegiatan khusus yang ditentukan pemerintah atas dasar prioritas nasional;
b. Mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka DAK Bidang Perdagangan diarahkan untuk pembangunan gedung/fisik pasar di wilayah Daerah
Kabupaten/Kota yang membutuhkan pasar sesuai sesuai prioritas bidang perdagangan, yaitu :
a. Pembangunan Pasar (pembangunan baru);
b. Pemugaran (rehabilitasi) Pasar; dan
c. Perluasan Pasar;
Sedang prioritas dan kriteria Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi DAK Bidang Perdagangan Tahun 2009 ditentukan sebagai berikut :
a. Kriteria Umum:
Pemerintah Daerah dengan kemampuan Keuangan di bawah rata-rata nasional terutama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota hasil pemekaran;
b. Kriteria Khusus:
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengalami musibah (bencana alam : banjir, tanah longsor, kebakaran dan musibah lainnya, termasuk daerah terpencil/kepulauan;
c. Kriteria Teknis:
Pembangunan pasar yang mengalami kerusakan berat dan sedang karena bangunan sudah tua usianya yang secara teknis sudah tidak layak dan atau untuk pembangunan/rehabilitasi pasar di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memang betul-betul sangat memerlukannya untuk pembangunan dan atau perbaikan pasar.
Khusus untuk pembangunan baru, maka di lokasi yang bersangkutan harus telah ada embrio pasar dalam arti telah ada kegiatan jual beli oleh sekelompok masyarakat.
2. Penyusunan Program Penanganan
a. Inventarisasi (Penyusunan) Daftar Pasar diseluruh Daerah Kabupaten/Kota :
a. Pasar Tingkat Desa;
b. Pasar Tingkat Kecamatan;
c. Pasar Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
b. Penyusunan Usulan Pasar Prioritas:
a. Pasar Tingkat Kecamatan yang berfungsi sebagai sentra distribusi yang dapat menampung hasil produksi para petani di desa-desa;
b. Pasar Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai sentra distribusi hasil pertanian yang mempunyai akses dengan pasar Tingkat Kota Propinsi dan atau dengan Pasar Tingkat Kabupaten lain;
c. Penentuan Program Pembangunan:
Penentuan program pembangunan pasar dilakukan dengan memperhatikan prioritas pasar-pasar mana yang akan dibangun dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Program pembangunan yang mempunyai prioritas tertinggi dengan Rencana Anggaran Biaya yang realistis harus mendapat prioritas utama. Hasil penentuan program tersebut kemudian disusun dalam bentuk daftar isian sarana perdagangan, sebagaimana tercantum dalam formulir I petunjuk teknis ini.
3. Penyusunan Rencana Kegiatan Sesuai penetapan DAK, maka untuk masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuat Rencana Definitif (RD) yang antara lain memuat rincian kegiatan yang akan dibiayai dari DAK Bidang Perdagangan. Dokumen Rencana Definitif (RD) wajib dilampiri dengan Kerangka Acuan yang berisikan :
a. Latar belakang;
b. Tujuan;
c. Sasaran;
d. Lingkup kegiatan;
e. Metode;
f. Keluaran;
g. Lokasi kegiatan dan anggaran;
Rencana kegiatan yang disusun tersebut harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan daerah dan memperhatikan prioritas nasional di Bidang Perdagangan.
Rencana kegiatan ini merupakan usulan program pembangunan pasar untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Ditjen Anggaran setempat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Anggaran setempat atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN dan menyampaikan Daftar Alokasi Khusus (DAK) kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota penerima DAK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dilampiri Rencana Definitif.
Rencana Kegiatan tersebut di atas dituangkan dalam bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam formulir II petunjuk teknis ini, antara lain berisi informasi mengenai :
a. Nama Kegiatan : Pembangunan/Pemugaran/Perluasan Pasar;
b. Tujuan/Sasaran : Usulan Pembangunan / Pemugaran / Perluasan Pasar mengacu pada prioritas nasional sesuai ketentuan JUKNIS;
c. Volume : Volume dari tiap-tiap kegiatan
d. Satuan Biaya : Sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Dana Pagu : DAK, Pendamping (APBD) minimum 10 % dari Jumlah alokasi anggaran.
Rencana Kegiatan (RK), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan (RAB), karena RAB berisi penjelasan jenis pekerjaan yang termasuk dalam lingkup kegiatan yang diusulkan, kemudian target efektif, target fungsional, serta harga satuan, sesuai penjelasan pada bagian Pelaksanaan Konstruksi.
III.
PERENCANAAN TEKNIK DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
1. Umum Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memperoleh alokasi dana untuk pembangunan/pemugaran/perluasan pasar, maka tahap berikutnya adalah merencanakan teknik konstruksi pembangunan pasar. Pekerjaan ini harus mendapat pengawasan dan petunjuk dari instansi teknis setempat.
Koordinasi pelaksanaan pembangunan pasar di setiap Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pusat (Departemen) dan oleh Daerah sendiri melalui Tim Pemantau Pusat dan Tim Pemantau Daerah yang ada.
2. Perencanaan Teknik dan Pelaksanaan Konstruksi Dalam kaitan dengan perencanaan teknis pembangunan pasar wajib mengacu pada Standard dan Pedoman Teknis Konstruksi yang diterbitkan oleh instansi yang menangani bidang konstruksi yang dalam pelaksanaannya harus mengikutsertakan instansi teknis dimaksud sebagai pembimbing teknik.
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan wajib dilaksanakan dengan cara kontraktual dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya:
a. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Negara dan perubahannya;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4330), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 95 Tahun 2007;
d. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 257 Tahun 2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
IV.
PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENILAIAN KINERJA
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pemantauan Kesesuaian Program, dituangkan dalam bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam formulir III petunjuk teknis ini, antara lain meliputi:
a. Nama & alamat lokasi Pasar
b. Kesesuaian pekerjaan dengan program (program dengan program prioritas nasional)
c. Kesesuaian pekerjaan (rencana kerja) dengan JUKNIS
d. Alasan ketidaksesuaian yang ada
e. Kelengkapan dokumen (ada/tidak ada) :
1) Gambar pasar;
2) Spesifikasi;
3) RAB
f. Keterangan, sampaikan hal-hal yang perlu ditambahkan.
2. Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan dilaporkan secara triwulan, dituangkan dalam bentuk formulir, sebagaimana tercantum dalam formulir IV petunjuk teknis ini, meliputi :
a. Nama Propinsi
b. Nama Kabupaten/Kota
c. Nama Pasar
d. Paket pekerjaan yang dilakukan
e. Volume (Kuantitas & Satuan)
f. Biaya (alokasi DAK + biaya pendamping)
g. Cara pengadaan (swakelola / kontrak)
h. % Rencana (rencana fisik & keuangan paket pekerjaan yang bersangkutan)
i. % Realisasi (fisik & Keuangan paket pekerjaan yang bersangkutan)
j. Keterangan (informasi yang perlu ditambahkan)
3. Pelaporan disusun dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran V petunjuk teknis ini, antara lain memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Nama Pasar;
b. Nama paket pekerjaan yang dilakukan
c. Tingkat kesesuaian pelaksanaan fisik dengan spesifikasi teknis (%)
d. Tingkat pencapaian tujuan/sasaran (%)
e. Manfaat ditanganinya program
f. Keterangan
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri dan/atau oleh Unit Eselon I berkaitan, serta oleh Tim kerja yang ada. Selanjutnya dilakukan penilaian kinerja
sebagai evaluasi atas pemanfaatan DAK Bidang Perdagangan. Penilaian kinerja memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Aspek Penilaian, meliputi:
a. Kesesuaian rencana kegiatan dalam RK dengan arahan pemanfaatan DAK;
b. Kesesuaian pelaksannaan dengan RK;
c. Kesesuaian pelaksanaan fisik dengan spesifikasi teknis / dokumen kontrak;
d. Pencapaian sasaran kegiatan;
e. Dampak dan manfaat;
f. Kepatuhan dan ketertiban pelaporan (4 triwulan);
2) Bobot ( % ) : Semua aspek penilaian pada huruf 1 a s/d f diberikan penilaian bobot dalam bentuk prosentase yang apabila dijumlah totalnya mencapai 100 %;
3) Nilai : Terdiri dari Angka dan Huruf. Jika aspek penilaian diberi nilai angka 1 s/d 5, maka nilai dalam huruf KURANG. Jika penilaian diberi angka 6 s/d 8 nilai dalam huruf CUKUP, dan nilai 9 s/d 10 nilai dalam huruf BAIK;
4) Penilaian, diberikan dalam bentuk prosentase berdasarkan bobot dan nilai pada angka 2 dan 3.
Nilai Total = 20% * Nilai (a)/10+20% * Nilai (b)/10+15% * Nilai (c)/ 10%+15% * Nilai (d)/10+15% Nilai (e)/10+15% * Nilai (f)/10 Klasifikasi Penilaian Akhir : Nilai > 80 = Baik, Nilai 60 – 80 = Cukup, Nilai < 60 = Buruk
Untuk kelancaran dalam penyusunan dan penyampaian laporan, maka Tim Pemantau Daerah Kabupaten/Kota dan instansi pelaksana kegiatan/SKPD DAK Bidang Perdagangan berkoordinasi dalam penyusunan laporan sebagai bahan data penyusunan Laporan Triwulanan. Laporan Triwulanan, yaitu laporan tentang status kemajuan pekerjaan (progress report) kegiatan DAK Bidang Perdagangan.
Laporan ini memuat tentang :
a. Jenis Kegiatan;
b. Realisasi Fisik;
c. Realisasi Keuangan;dan
d. Permasalahan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan.
Jadwal penyampaian Laporan Triwulan sebagai berikut :
a. Laporan Triwulan I, pada bulan Maret tahun berjalan;
b. Laporan Triwulan II, pada bulan Juni tahun berjalan;
c. Laporan Triwulan III, pada bulan September tahun berjalan;
d. Laporan Triwulan IV, pada bulan Desember tahun berjalan;
e. Laporan Akhir Pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan bulan Januari tahun berikutnya.
V. P E N U T U P
Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman penggunaan DAK Bidang Perdagangan yang diarahkan untuk pembangunan pasar di Daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan pasar yang lebih baik, bersih, aman dan nyaman, sehingga pasar sebagai tempat berkumpulnya penjual dan pembeli menjadi sarana yang penting untuk berinteraksi dalam suasana damai dan harmonis di dalam pasar.
MENTERI PERDAGANGAN R.I,
MARI ELKA PANGESTU
K uantitas S atuan Baik S edang R us ak R ing an Rus ak Berat 1 2 3 4 5 6 7 8 9 C atatan :
Data diisi secara lengkap dan dilaporkan pada triwulan ke - IV 1 =No. Urut 2 =diisi nama paket kegiatan yang dibiayai DAK 3-4 = diisi volume kegiatan, misalkan 3 km untuk subbidang jalan atau 4 Ha untuk subbidang irigasi 5-8 = diisi kondisi prasarana pada akhir tahun (% ) 9 =Keterangan L okasi, tanggal… … … … … … … … … … … 200… Kepala Dinas … … … … … … … … … … … … ..
( … … … … … … … … … … … … ) K eterangan No.
Nama P ras arana Volume K ondis i Akhir Tahun (% ) P rovinsi :
K abupaten/Kota :
DAF TAR IS IAN S AR ANA PE R DAG ANGAN F ormulir I I
B idang : Perdagangan P rovinsi :
K abupaten/K ota :
No. K ec amatan **)/ Nama K ec amatan**) / T ujuan / Harg a Nama P aket Nama P aket S arana S atuan (R p) DAK P endamping T otal 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 K anwil Perbendaharaan Tim Pembina Provinsi C atatan : *) C oret yang tidak perlu **) Hanya untuk subbidang air minum dan sanitasi … … … … … … … , Desember 200… G ubernur/Bupati/Walikota … … … … … … … … … … … … … … … … ..
Telah Dikonfirmasi No.
R E NC ANA K E G IATAN Nama P ras arana J umlah P ag u Dana (R p) S atuan Volume L okas i F ormulir II
P rovinsi :
K abupaten/K ota :
G ambar S pes ifikas i R AB 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 C atatan :
D ata diisi secara lengkap sekali saja (triwulan I) dengan mengacu pada paket sebagaimana ditetapkan dalam R encana Kegiatan (R K) 1 =No. Urut 2 =diisi nama paket/nama pekerjaan yang ditangani 3 =diisi nama K ecamatan, Kelurahan/Desa lokasi proyek 4 =diisi kesesuaian program dengan program prioritas nasional 5 =diisi kesesuaian R K dengan J uknis 6 =diisi alasan terhadap ketidaksesuaian yang ada 7-9 = diisi kelengkapan dokumen yang ada 10 =diisi hal-hal yang perlu ditambahkan Lokasi, tanggal… … … … … … … … … … … 200… … .
Kepala Dinas … … … … … … … … … … … … ..
( … … … … … … … … … … … … ) K et L okas i Nama P aket P ekerjaan Alas an K etidaks es uaian K eleng kapan Dokumen (A da/T idak) K es es uaian P ekerjaan deng an P rogram P rioritas Nas ional P E MANTUAN K E S E S UAIAN PR OGR AM No.
K es es uaian R K deng an J uknis (Y a/T idak) F ormulir III
P rovinsi :
S ubbidang :
K abupaten/K ota :
Triwulan :
K uantitas S atuan Fis ik K euang an F is ik K euang an 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 C atatan :
Data diisi secara lengkap sekali saja (triwulan I) dengan mengacu pada paket sebagaimana ditetapkan dalam R encana K egiatan (RK ) Lokasi, tanggal… … … … … … … … … … … 200… 1 = No. Urut Kepala Dinas … … … … … … … … … … … … ..
2 = diisi nama paket pekerjaan 3-4 = diisi volume kegiatan, misalkan 3 km untuk subbidang jalan atau 4 Ha untuk subbidang irigasi 5 = diisi biaya kegiatan (alokasi DAK + Pendamping) 6 = diisi dengan cara pengadaan : S wakelola (S ) / Kontrak (K ) 7-8 = diisi rencana fisik dan keungan paket ybs 9-10 = diisi realisasi fisik dan keuangan paket ybs … … … … … … … … … … … … … … … … 11 = Informasi yang perlu ditambahkan No.
Nama P aket P ekerjaan P E MANTAUAN P E L AK S ANAAN K E GIATAN R enac ana R ealis as i K et Volume B iaya (R p) C ara P eng adaan (S /K ) F ormulir IV
3 4 5 9 C atatan :
Data diisi secara lengkap dan dilaporkan pada triwulan ke - IV 1 = No. Urut 2 = diisi nama paket pekerjaan 3 = diisi tingkat kesesuaian pelaksanaan fisik dengan spesifikasi teknis (% ) 4 = diisi tingkat pencapaian tujuan/sasaran 5 = Diisi manfaat ditanganinya program 6 = K eterangan S alinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum ( … … … … … … … … … … … … ) NIP. … … … … … … … … … … pada tanggal, … . … … … … .. 200… … .
ME NTE R I P E R DAGANGAN ttd MAR I E LK A P ANG E S TU L okasi, tanggal … … … … … … … .. 200… … ..
Kepala Dinas … … … … … … … ..
(… … … … … … … … … … … … … … .) Ditetapkan di J akarta No.
Nama P aket P ekerjaan P rovinsi K abupaten/Kota :
F OR M L AP OR AN AK HIR K eterang an T ing kat K es es uaian P ekerjaan P elaks anaan F is ik deng an S pes ifikas i teknis (% ) T ing kat P enc apaian T ujuan / S as aran (% ) Manfaat Ditang aninya P rog ram F ormulir V