Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta
UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar- menawar.
3. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
4. Gudang Nonsistem Resi Gudang adalah Gudang milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang bersifat tertutup dan diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok.
5. Pusat Distribusi adalah Sarana Perdagangan yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk menunjang kelancaran arus distribusi barang baik antarprovinsi atau antar kabupaten/kota untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
6. Pusat Distribusi Provinsi adalah Pusat Distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor.
7. Pusat Distribusi Regional adalah Pusat Distribusi yang berfungsi sebagai cadangan penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi nasional yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor, serta dapat dikembangkan menjadi pusat perdagangan antarpulau.
8. Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah adalah sarana yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi yang berfungsi sebagai ruang pamer dan promosi untuk produk-produk unggulan yang dibuat oleh pelaku UMK-M dan/atau koperasi di daerah.
9. Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, yang kegiatan utamanya adalah menjual produk-produk makanan dan/atau minuman serta cenderamata khas daerah setempat.
10. Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan.
11. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
12. Standar Nasional INDONESIA (SNI) tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah Standar yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
13. Desain Standar Purwarupa Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Purwarupa Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, system struktur dan sistem konstruksi, dan mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
14. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
15. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
16. Sistem Informasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SIPR adalah sistem informasi berbasis website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bagi calon penerima dan penerima Dana Tugas Pembantuan untuk mengajukan permohonan, melaporkan pelaksanaan pembangunan/revitalisasi fisik, serta pemanfaatan Pasar Rakyat berupa aspek administrasi, teknis, dan manajerial.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Menteri berwenang melakukan verifikasi surat permohonan yang diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan verifikasi surat permohonan gubernur atau bupati/walikota kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri MENETAPKAN daerah yang akan dilakukan identifikasi lapangan.
(5) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan identifikasi lapangan terhadap daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri MENETAPKAN daerah yang akan dilakukan reviu.
(7) Daerah yang akan dilakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), melalui Dinas yang membidangi perdagangan harus mengunggah secara daring melalui SIPR dokumen persyaratan reviu, sebagai berikut:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of References (TOR);
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB) konstruksi, penyedia jasa konsultansi pengawasan, dan administrasi kegiatan;
c. Dokumen detail engineering design (DED);
d. Hasil penyelidikan tanah berupa tes sondir;
e. Pakta Integritas bermaterai cukup dari Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
f. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Usulan Pejabat Pengelola Keuangan.
g. Surat tugas dari kepala dinas yang menangani bidang Perdagangan kepada pegawai yang ditunjuk untuk melakukan reviu.
(8) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bersama Inspektur Jenderal melakukan reviu terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri MENETAPKAN gubernur/bupati/walikota
yang mendapatkan penugasan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(10) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan paling lambat bulan November tahun sebelumnya.
(1) Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat, mencakup:
a. fisik;
b. manajemen;
c. ekonomi; dan
d. sosial.
(2) Pembangunan dan/atau Revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan paling sedikit berupa:
a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada desain standard Purwarupa Pasar Rakyat;
b. zonasi barang yang diperdagangkan;
c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan;
d. kemudahan akses transportasi; dan
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pembangunan dan/atau Revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembangunan dan/atau Revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. peningkatan profesionalisme pengelola;
b. pemberdayaan pelaku usaha;
c. pemantauan barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. penerapan standard operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
(5) Pembangunan dan/atau Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui:
a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya;
b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok;
c. peningkatan instrument stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan
d. program membangun konsumen cerdas.
(6) Pembangunan dan/atau Revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi social budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang kondusif dan nyaman.
(1) Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat, mencakup:
a. fisik;
b. manajemen;
c. ekonomi; dan
d. sosial.
(2) Pembangunan dan/atau Revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan paling sedikit berupa:
a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada desain standard Purwarupa Pasar Rakyat;
b. zonasi barang yang diperdagangkan;
c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan;
d. kemudahan akses transportasi; dan
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pembangunan dan/atau Revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembangunan dan/atau Revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. peningkatan profesionalisme pengelola;
b. pemberdayaan pelaku usaha;
c. pemantauan barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. penerapan standard operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
(5) Pembangunan dan/atau Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui:
a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya;
b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok;
c. peningkatan instrument stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan
d. program membangun konsumen cerdas.
(6) Pembangunan dan/atau Revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi social budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang kondusif dan nyaman.