Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat JFAIPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
6. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut AIPP adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan
perdagangan.
7. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor.
8. Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi dan mengamankan IDN dari adanya ancaman kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas barang ekspor nasional serta kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
9. Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan INDONESIA dari aktivitas perdagangan internasional.
10. Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian pandangan hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan INDONESIA dari aktivitas perdagangan internasional.
11. Tim Penilai Kinerja JFAIPP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja dan Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Pemberhentian adalah pemberhentian dari JFAIPP dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang AIPP.
16. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang AIPP atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang AIPP pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
18. Penilaian Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
19. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
20. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah blanko yang berisi keterangan perorangan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai butir kegiatan yang telah dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdaganganyang telah ditetapkan oleh Pejabat Penetapan Angka Kredit.
21. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
22. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangankarena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis.
23. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangandalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
24. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam JFAIPP dengan keputusan.
25. Instansi Pembina JFAIPP adalah Kementerian Perdagangan.
26. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan
yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) JFAIPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang:
a. AIPP Ahli Pertama;
b. AIPP Ahli Muda; dan
c. AIPP Ahli Madya;
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFAIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. AIPP Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. AIPP Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. AIPP Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(1) Unsur kegiatan tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. penyelidikan;
c. Pembelaan dan penyusunan opini hukum; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Sub-unsur dari unsur utama tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Diklat Fungsional/Teknis di bidang Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan;
b. penyelidikan, meliputi:
1. pra penyelidikan/interim review/sunset review/pra penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm review;
2. penyelidikan/interim review/sunset review/midterm review; dan
3. pasca penyelidikan/interim review/sunset review/pasca penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm
review.
c. Pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:
1. pembelaan; dan
2. penyusunan opini hukum; dan
d. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(4) Unsur penunjang tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam tim penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Article 6
Rincian Unsur, Sub Unsur, Kegiatan dan Hasil Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(1) Unsur kegiatan tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. penyelidikan;
c. Pembelaan dan penyusunan opini hukum; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Sub-unsur dari unsur utama tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Diklat Fungsional/Teknis di bidang Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan;
b. penyelidikan, meliputi:
1. pra penyelidikan/interim review/sunset review/pra penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm review;
2. penyelidikan/interim review/sunset review/midterm review; dan
3. pasca penyelidikan/interim review/sunset review/pasca penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/midterm
review.
c. Pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:
1. pembelaan; dan
2. penyusunan opini hukum; dan
d. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(4) Unsur penunjang tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam tim penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Article 6
Rincian Unsur, Sub Unsur, Kegiatan dan Hasil Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam JFAIPP dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan pertama PNS ke dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang Hukum, Ekonomi, dan Hubungan Internasional;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; dan
g. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama PNS dalam JFAIPP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFAIPP dari calon PNS;
b. calon PNS yang mengisi formasi JFAIPP dan telah diangkat sebagai PNS harus mengikuti:
1. uji kompetensi teknis yang diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan;
2. uji kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang diselenggarakan oleh Unit kerja yang menangani kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS;
d. PNS yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diangkat dalam JFAIPP paling lama 1 (satu) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS;
e. PNS yang telah diangkat dalam JFAIPP dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Fungsional JFAIPP; dan
f. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun PNS yang telah diangkat dalam JFAIPP belum mengikuti atau tidak lulus Diklat Fungsional JFAIPP, tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan pertama PNS dalam JFAIPP dilakukan sesuai tata cara:
a. PNS yang akan diangkat pertama dalam JFAIPP mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk dilakukan penilaian terhadap DUPAK JFAIPP dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS;
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
3. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
6. fotokopi sertifikat kompetensi teknis JFAIPP;
7. fotokopi sertifikat kompetensi manajerial dan sosial kultural Jabatan Fungsional;
8. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
9. DUPAK yang disertai bukti fisik;
b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri;
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri meneruskan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan menyampaikan PAK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri menyampaikan PAK kepada pihak-pihak yang terkait dan mengusulkan pengangkatan PNS dalam JFAIPP kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a;
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan pengangkatan pertama dalam JFAIPP; dan
i. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam JFAIPP.
Article 9
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam JFAIPP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang hukum, ekonomi, dan
hubungan internasional;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis yang diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan serta uji kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menangani kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal yang dibuktikan sertifikat uji kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit;
g. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. usia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFAIPP Ahli Pertama atau Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFAIPP Ahli Madya.
(2) Pengangkatan PNS dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan peta jabatan dan kebutuhan yang telah ditetapkan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Article 10
Article 11
(1) Menteri MENETAPKAN keputusan perpindahan dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11).
(2) Menteri memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal untuk MENETAPKAN perpindahan dalam JFAIPP untuk jenjang jabatan AIPP Ahli Pertama dan AIPP Ahli Muda.
Article 12
Pengangkatan PNS ke dalam JFAIPP melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan PNS dalam JFAIPP melalui penyesuaian/inpassing.
Article 13
(1) Pengangkatan melalui Promosi JFAIPP ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan melalui Promosi JFAIPP dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan dalam JFAIPP bagi PNS yang belum menduduki JF; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi bagi pejabat fungsional dalam satu kategori JF.
(3) Pengangkatan dalam JFAIPP melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam JFAIPP melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JFAIPP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Pengangkatan PNS ke dalam JFAIPP dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan pertama PNS ke dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang Hukum, Ekonomi, dan Hubungan Internasional;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; dan
g. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama PNS dalam JFAIPP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFAIPP dari calon PNS;
b. calon PNS yang mengisi formasi JFAIPP dan telah diangkat sebagai PNS harus mengikuti:
1. uji kompetensi teknis yang diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan;
2. uji kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang diselenggarakan oleh Unit kerja yang menangani kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS;
d. PNS yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diangkat dalam JFAIPP paling lama 1 (satu) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS;
e. PNS yang telah diangkat dalam JFAIPP dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Fungsional JFAIPP; dan
f. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun PNS yang telah diangkat dalam JFAIPP belum mengikuti atau tidak lulus Diklat Fungsional JFAIPP, tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan pertama PNS dalam JFAIPP dilakukan sesuai tata cara:
a. PNS yang akan diangkat pertama dalam JFAIPP mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk dilakukan penilaian terhadap DUPAK JFAIPP dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS;
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
3. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
6. fotokopi sertifikat kompetensi teknis JFAIPP;
7. fotokopi sertifikat kompetensi manajerial dan sosial kultural Jabatan Fungsional;
8. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
9. DUPAK yang disertai bukti fisik;
b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri;
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri meneruskan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan menyampaikan PAK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri menyampaikan PAK kepada pihak-pihak yang terkait dan mengusulkan pengangkatan PNS dalam JFAIPP kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a;
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan pengangkatan pertama dalam JFAIPP; dan
i. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam JFAIPP.
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam JFAIPP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang hukum, ekonomi, dan
hubungan internasional;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis yang diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan serta uji kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menangani kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal yang dibuktikan sertifikat uji kompetensi;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit;
g. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. usia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFAIPP Ahli Pertama atau Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFAIPP Ahli Madya.
(2) Pengangkatan PNS dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan peta jabatan dan kebutuhan yang telah ditetapkan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Article 10
Article 11
(1) Menteri MENETAPKAN keputusan perpindahan dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11).
(2) Menteri memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal untuk MENETAPKAN perpindahan dalam JFAIPP untuk jenjang jabatan AIPP Ahli Pertama dan AIPP Ahli Muda.
Pengangkatan PNS ke dalam JFAIPP melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan PNS dalam JFAIPP melalui penyesuaian/inpassing.
(1) Pengangkatan melalui Promosi JFAIPP ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan melalui Promosi JFAIPP dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan dalam JFAIPP bagi PNS yang belum menduduki JF; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi bagi pejabat fungsional dalam satu kategori JF.
(3) Pengangkatan dalam JFAIPP melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam JFAIPP melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JFAIPP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(1) PNS yang menduduki JFAIPP harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi analis investigasi dan pengamanan perdagangan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina.
BAB VI
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL, ANGKA KREDIT KUMULATIF, PENGUSULAN DAFTAR USULAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JFAIPP
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JFAIPP setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk ahli pertama;
b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk ahli muda; dan
c. paling sedikit 37,5 (tuga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk ahli madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF tertinggi.
(3) Target Angka Kredit setiap tahun dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jenjang JF kategori keahlian harus mencapai Angka Kredit:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Ahli Pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk AhlI Muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Ahli Madya.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tidak berlaku bagi AIPP Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) AIPP Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sejak menduduki pangkatnya setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum.
(6) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar penilaian SKP.
Article 16
(1) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai AIPP, yaitu:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(3) AIPP Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi AIPP Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(4) AIPP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(5) AIPP yang telah memenuhi atau melebihi persyaratan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya pada tahun pertama, wajib mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit dari persyaratan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum pada tahun kedua.
Article 17
Article 18
Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi JFAIPP Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan dan LNS yang melakukan kegiatan
penyelidikan dan pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Article 19
Article 20
(1) Formulir PAK diisi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nomor diisi sesuai kode penomoran PAK di instansi penilai;
b. instansi diisi nama instansi pengusul;
c. masa penilaian diisi sesuai masa penilaian yang ada pada DUPAK;
d. keterangan perorangan diisi data Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan yang dinilai;
d. PAK kolom lama diisi sesuai Nilai PAK terakhir;
e. PAK kolom baru diisi sesuai hasil penilaian DUPAK;
f. PAK kolom jumlah diisi hasil penjumlahan nilai dalam kolom lama dan kolom baru;
g. khusus kolom rekomendasi, hanya diisi jika yang dinilai telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang lebih tinggi. Apabila tidak memenuhi syarat, maka diterbitkan PAK sementara yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penilai;
h. formulir PAK sementara dibuat seperti formulir PAK hanya judulnya diganti menjadi PAK sementara dengan nomor sesuai nomor administrasi Tim Penilai;
i. PAK sementara diberlakukan sebagai PAK untuk memudahkan penilaian selanjutnya dalam rangka melengkapi Angka Kredit yang dipersyaratkan; dan
j. Setiap PAK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi harus ditembuskan kepada instansi pembina.
(2) Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN PAK yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengamanan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi AIPP Ahli Madya yang melakukan kegiatan
penyelidikan dan/atau Pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi AIPP Ahli Pertama dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda yang melakukan kegiatan penyelidikan dan/atau Pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JFAIPP setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk ahli pertama;
b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk ahli muda; dan
c. paling sedikit 37,5 (tuga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk ahli madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF tertinggi.
(3) Target Angka Kredit setiap tahun dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jenjang JF kategori keahlian harus mencapai Angka Kredit:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Ahli Pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk AhlI Muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Ahli Madya.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tidak berlaku bagi AIPP Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) AIPP Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sejak menduduki pangkatnya setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum.
(6) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar penilaian SKP.
(1) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai AIPP, yaitu:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(3) AIPP Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi AIPP Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(4) AIPP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(5) AIPP yang telah memenuhi atau melebihi persyaratan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya pada tahun pertama, wajib mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) Angka Kredit dari persyaratan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Penyelidikan dan/atau Pembelaan dan Penyusunan Opini Hukum pada tahun kedua.
(1) Pengisian DUPAK oleh AIPP dilakukan melalui pengisian blanko/formulir yang terdiri atas:
a. nomor, diisi sesuai kode penomoran DUPAK instansi yang bersangkutan;
b. masa penilaian, diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
c. keterangan perorangan, diisi data AIPP; dan
d. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan.
(2) Pengisian DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan lampiran DUPAK yang terdiri atas:
a. berkas administrasi kepegawaian;
b. dokumen bukti fisik;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung, dengan ketentuan setiap butir kegiatan dan prestasi yang dimuat dalam DUPAK harus dimasukkan dalam surat pernyataan melakukan kegiatan yang sesuai; dan
d. surat tugas limpah bagi JFAIPP yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya.
(3) Tata cara pengusulan Dupak dan penilaian Angka Kredit bagi JFAIPP dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a. Pengajuan DUPAK JFAIPP Ahli Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. JFAIPP menyusun DUPAK beserta lampiran dan bukti fisiknya, kemudian mengajukan kepada
atasan langsung paling rendah Eselon IV;
2. atasan langsung mengesahkan semua lampiran dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Pimpinan unit kerja menyampaikan surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri paling lama minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada Bulan April, dan minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan bulan Oktober;
4. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan;
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan dibantu oleh Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran bukti fisik lampiran DUPAK yang diajukan serta mengadministrasikan untuk dapat diagendakan pembahasan dan penilaian dalam rapat Tim Penilai;
6. Tim Penilai menilai semua bukti kegiatan, mengisi hasil penilaiannya pada DUPAK, dan membuat berita acara hasil penilaian, dan membuat konsep Penetapan Angka Kredit;
7. Tim Penilai menyampaikan berita acara hasil penilaian dan membuat konsep Penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan untuk ditetapkan ; dan
8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan MENETAPKAN Angka Kredit paling lama 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
b. Pengajuan DUPAK JFAIPP Ahli Madya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. JFAIPP menyusun DUPAK beserta lampiran dan bukti fisiknya, kemudian mengajukan kepada atasan langsung paling rendah Eselon II;
2. atasan langsung (pimpinan unit kerja) mengesahkan semua lampiran dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. berkas DUPAK yang telah disahkan dikirim kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri paling lama minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada Bulan April dan minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan bulan Oktober;
4. Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan;
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan dibantu oleh Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran bukti fisik lampiran DUPAK yang diajukan serta mengadministrasikan untuk dapat diagendakan pembahasan dan penilaian dalam rapat Tim Penilai;
6. Tim Penilai menilai semua bukti kegiatan, mengisi hasil penilaiannya pada DUPAK, dan membuat berita acara hasil penilaian, serta membuat konsep Penetapan Angka Kredit; dan
7. Tim Penilai menyampaikan berita acara hasil penilaian dan membuat konsep penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan untuk ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
(4) Angka Kredit dari setiap kegiatan yang dikerjakan oleh AIPP diperhitungkan dari jumlah prestasi kerja setiap butir kegiatan dikalikan dengan satuan Angka Kredit.
Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi JFAIPP Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan dan LNS yang melakukan kegiatan
penyelidikan dan pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengamanan perdagangan, unsur kepegawaian, dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Keanggotaan Tim Penilai berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(7) Syarat Keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan;
c. dapat aktif melakukan penilaian; dan
d. dalam hal anggota Tim Penilai dari unsur Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tidak dapat terpenuhi seluruhnya atau sebagian maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(8) Anggota Tim Penilai dapat dilakukan penggantian dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
(9) Masa Jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit JFAIPP selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya;
b. apabila masa jabatan pertama habis, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan; dan
c. anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kepegawaian pada Kementerian Perdagangan.
(11) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai dibebankan kepada anggaran satuan unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan.
(1) Formulir PAK diisi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nomor diisi sesuai kode penomoran PAK di instansi penilai;
b. instansi diisi nama instansi pengusul;
c. masa penilaian diisi sesuai masa penilaian yang ada pada DUPAK;
d. keterangan perorangan diisi data Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan yang dinilai;
d. PAK kolom lama diisi sesuai Nilai PAK terakhir;
e. PAK kolom baru diisi sesuai hasil penilaian DUPAK;
f. PAK kolom jumlah diisi hasil penjumlahan nilai dalam kolom lama dan kolom baru;
g. khusus kolom rekomendasi, hanya diisi jika yang dinilai telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang lebih tinggi. Apabila tidak memenuhi syarat, maka diterbitkan PAK sementara yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penilai;
h. formulir PAK sementara dibuat seperti formulir PAK hanya judulnya diganti menjadi PAK sementara dengan nomor sesuai nomor administrasi Tim Penilai;
i. PAK sementara diberlakukan sebagai PAK untuk memudahkan penilaian selanjutnya dalam rangka melengkapi Angka Kredit yang dipersyaratkan; dan
j. Setiap PAK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi harus ditembuskan kepada instansi pembina.
(2) Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN PAK yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengamanan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi AIPP Ahli Madya yang melakukan kegiatan
penyelidikan dan/atau Pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk Angka Kredit bagi AIPP Ahli Pertama dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda yang melakukan kegiatan penyelidikan dan/atau Pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(1) SKP merupakan target kinerja setiap tahun AIPP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 23
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang JFAIPP.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinilai dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP AIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN kenaikan pangkat PNS yang menduduki JFAIPP Pusat di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Kewenangan penetapan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kenaikan pangkat ke dalam jabatan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Usulan kenaikan pangkat AIPP dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. masih dalam jenjang jabatan yang sama;
e. dalam hal pangkat tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, berlaku ketentuan:
1. jika jabatan lebih rendah dari pangkat maka yang bersangkutan belum dapat mengusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi sebelum ada kesesuaian antara jabatan dengan pangkat; dan
2. jika pangkat lebih rendah dari jabatan maka yang bersangkutan dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. AIPP yang memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(4) Kenaikan Pangkat JFAIPP diusulkan sesuai dengan ketentuan:
a. usul kenaikan pangkat AIPP disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Pejabat Yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan dokumen:
1) fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2) fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan AIPP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3) fotokopi PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan 4) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. Pimpinan Kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur kenaikan pangkat menyampaikan dokumen usulan kepada:
1. dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat ke dalam jabatan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepagawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat ke dalam jabatan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan jabatan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b);
c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat ke dalam jabatan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. Menteri MENETAPKAN kenaikan pangkat ke dalam jabatan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. Keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh Pejabat Yang Berwenang kepada AIPP melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
Article 26
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN kenaikan jabatan AIPP di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Usulan kenaikan jabatan AIPP dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. telah lulus sertifikasi uji kompetensi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(3) Kenaikan jabatan AIPP diusulkan sesuai dengan ketentuan:
a. usul kenaikan jabatan AIPP disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Pejabat Yang Berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan dokumen:
1. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
2. fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
3. fotokopi PAK terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
4. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
b. berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Keputusan kenaikan jabatan; dan
c. keputusan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang kepada AIPP melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada unit kerja/instansi terkait.
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN kenaikan pangkat PNS yang menduduki JFAIPP Pusat di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Kewenangan penetapan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kenaikan pangkat ke dalam jabatan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Usulan kenaikan pangkat AIPP dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. masih dalam jenjang jabatan yang sama;
e. dalam hal pangkat tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, berlaku ketentuan:
1. jika jabatan lebih rendah dari pangkat maka yang bersangkutan belum dapat mengusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi sebelum ada kesesuaian antara jabatan dengan pangkat; dan
2. jika pangkat lebih rendah dari jabatan maka yang bersangkutan dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. AIPP yang memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(4) Kenaikan Pangkat JFAIPP diusulkan sesuai dengan ketentuan:
a. usul kenaikan pangkat AIPP disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Pejabat Yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan dokumen:
1) fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2) fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan AIPP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3) fotokopi PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan 4) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. Pimpinan Kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur kenaikan pangkat menyampaikan dokumen usulan kepada:
1. dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat ke dalam jabatan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepagawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat ke dalam jabatan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan jabatan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b);
c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat ke dalam jabatan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. Menteri MENETAPKAN kenaikan pangkat ke dalam jabatan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. Keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh Pejabat Yang Berwenang kepada AIPP melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN kenaikan jabatan AIPP di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Usulan kenaikan jabatan AIPP dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. telah lulus sertifikasi uji kompetensi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(3) Kenaikan jabatan AIPP diusulkan sesuai dengan ketentuan:
a. usul kenaikan jabatan AIPP disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Pejabat Yang Berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan dokumen:
1. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
2. fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
3. fotokopi PAK terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
4. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
b. berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Keputusan kenaikan jabatan; dan
c. keputusan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang kepada AIPP melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada unit kerja/instansi terkait.
BAB IX
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI KE DALAM JFAIPP
(1) AIPP diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) AIPP diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) AIPP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional.
(4) AIPP yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam JFAIPP dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas penyelidikan dan Pembelaan selama diberhentikan sementara.
(5) AIPP yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya dengan ketentuan:
a. paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya;
b. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
c. tersedia kebutuhan jabatan fungsional.
(6) Dalam hal AIPP diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang.
(7) AIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 28
(1) AIPP yang diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JFAIPP.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian AIPP karena pengunduran diri.
Article 29
AIPP yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan jika:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional;
atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
Article 30
Pemberhentian JFAIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan Pemberhentian dari JFAIPP disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. pemberhentian dari JFAIPP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) memberikan mandat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk pemberhentian jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli madya.
Article 31
(1) AIPP yang diberhentikan karena alasan:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. menjalani cuti diluar tanggungan negara;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, dapat diangkat kembali ke dalam JFAIPP sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JFAIPP.
(2) Pengangkatan kembali dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(1) AIPP diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) AIPP diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi Pejabat Negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) AIPP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional.
(4) AIPP yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam JFAIPP dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas penyelidikan dan Pembelaan selama diberhentikan sementara.
(5) AIPP yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya dengan ketentuan:
a. paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya;
b. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
c. tersedia kebutuhan jabatan fungsional.
(6) Dalam hal AIPP diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang.
(7) AIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 28
(1) AIPP yang diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JFAIPP.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian AIPP karena pengunduran diri.
Article 29
AIPP yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan jika:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional;
atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
Article 30
Pemberhentian JFAIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan Pemberhentian dari JFAIPP disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. pemberhentian dari JFAIPP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) memberikan mandat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk pemberhentian jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli madya.
(1) AIPP yang diberhentikan karena alasan:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. menjalani cuti diluar tanggungan negara;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, dapat diangkat kembali ke dalam JFAIPP sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JFAIPP.
(2) Pengangkatan kembali dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) PNS yang akan pindah ke dalam JFAIPP harus mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit
kerjanya dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
b. fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
d. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
e. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
g. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
i. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik.
(2) Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri.
(3) Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan JFAIPP.
(4) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan.
(5) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Tinggi Madya Perdagangan Luar Negeri meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidang Pengamanan Perdagangan di Kementerian Perdagangan.
(6) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan di Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
b. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan diKementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(7) Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan uji kompetensi terhadap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) PNS yang telah lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diusulkan untuk diangkat ke dalam JFAIPP.
(9) Usulan pengangkatan ke dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal.
(10) Usulan pengangkatan ke dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus melampirkan dokumen
persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan ke dalam JFAIPP dan memproses keputusan perpindahan dalam JFAIPP.
(1) PNS yang akan pindah ke dalam JFAIPP harus mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit
kerjanya dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
b. fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
d. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
e. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
g. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
i. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik.
(2) Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri.
(3) Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan JFAIPP.
(4) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan.
(5) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Tinggi Madya Perdagangan Luar Negeri meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidang Pengamanan Perdagangan di Kementerian Perdagangan.
(6) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan di Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
b. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan diKementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(7) Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan uji kompetensi terhadap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) PNS yang telah lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diusulkan untuk diangkat ke dalam JFAIPP.
(9) Usulan pengangkatan ke dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal.
(10) Usulan pengangkatan ke dalam JFAIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus melampirkan dokumen
persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan ke dalam JFAIPP dan memproses keputusan perpindahan dalam JFAIPP.
(1) Pengisian DUPAK oleh AIPP dilakukan melalui pengisian blanko/formulir yang terdiri atas:
a. nomor, diisi sesuai kode penomoran DUPAK instansi yang bersangkutan;
b. masa penilaian, diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
c. keterangan perorangan, diisi data AIPP; dan
d. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan.
(2) Pengisian DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan lampiran DUPAK yang terdiri atas:
a. berkas administrasi kepegawaian;
b. dokumen bukti fisik;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung, dengan ketentuan setiap butir kegiatan dan prestasi yang dimuat dalam DUPAK harus dimasukkan dalam surat pernyataan melakukan kegiatan yang sesuai; dan
d. surat tugas limpah bagi JFAIPP yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya.
(3) Tata cara pengusulan Dupak dan penilaian Angka Kredit bagi JFAIPP dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a. Pengajuan DUPAK JFAIPP Ahli Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. JFAIPP menyusun DUPAK beserta lampiran dan bukti fisiknya, kemudian mengajukan kepada
atasan langsung paling rendah Eselon IV;
2. atasan langsung mengesahkan semua lampiran dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Pimpinan unit kerja menyampaikan surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri paling lama minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada Bulan April, dan minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan bulan Oktober;
4. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan;
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan dibantu oleh Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran bukti fisik lampiran DUPAK yang diajukan serta mengadministrasikan untuk dapat diagendakan pembahasan dan penilaian dalam rapat Tim Penilai;
6. Tim Penilai menilai semua bukti kegiatan, mengisi hasil penilaiannya pada DUPAK, dan membuat berita acara hasil penilaian, dan membuat konsep Penetapan Angka Kredit;
7. Tim Penilai menyampaikan berita acara hasil penilaian dan membuat konsep Penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan untuk ditetapkan ; dan
8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan MENETAPKAN Angka Kredit paling lama 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
b. Pengajuan DUPAK JFAIPP Ahli Madya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. JFAIPP menyusun DUPAK beserta lampiran dan bukti fisiknya, kemudian mengajukan kepada atasan langsung paling rendah Eselon II;
2. atasan langsung (pimpinan unit kerja) mengesahkan semua lampiran dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. berkas DUPAK yang telah disahkan dikirim kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri paling lama minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada Bulan April dan minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan bulan Oktober;
4. Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi perdagangan luar negeri meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan;
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan dibantu oleh Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran bukti fisik lampiran DUPAK yang diajukan serta mengadministrasikan untuk dapat diagendakan pembahasan dan penilaian dalam rapat Tim Penilai;
6. Tim Penilai menilai semua bukti kegiatan, mengisi hasil penilaiannya pada DUPAK, dan membuat berita acara hasil penilaian, serta membuat konsep Penetapan Angka Kredit; dan
7. Tim Penilai menyampaikan berita acara hasil penilaian dan membuat konsep penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengamanan perdagangan di Kementerian Perdagangan untuk ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
(4) Angka Kredit dari setiap kegiatan yang dikerjakan oleh AIPP diperhitungkan dari jumlah prestasi kerja setiap butir kegiatan dikalikan dengan satuan Angka Kredit.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengamanan perdagangan, unsur kepegawaian, dan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Keanggotaan Tim Penilai berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
(7) Syarat Keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan;
c. dapat aktif melakukan penilaian; dan
d. dalam hal anggota Tim Penilai dari unsur Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan tidak dapat terpenuhi seluruhnya atau sebagian maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
(8) Anggota Tim Penilai dapat dilakukan penggantian dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
(9) Masa Jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit JFAIPP selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya;
b. apabila masa jabatan pertama habis, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan; dan
c. anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kepegawaian pada Kementerian Perdagangan.
(11) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai dibebankan kepada anggaran satuan unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan.