Peraturan Menteri ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019 228 MaM22Mm283 Mei 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
DAFTAR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN YANG DIATUR EKSPORNYA
A. MINYAK BUMI NO. POS TARIF/HS NAMA BARANG KETERANGAN
27.09 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, mentah.
1. 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah
2. 2709.00.20 - - Kondensat
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar
NO. POS TARIF/HS NAMA BARANG KETERANGAN dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa :
2710.12 - - Minyak ringan dan preparatnya:
- - - Bahan bakar motor, bertimbal:
3. 2710.12.11 ----Dari RON 97 dan lebih
4. 2710.12.12 ----Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97
5. 2710.12.13 ----Dari RON lainnya
- - - Bahan bakar motor, tanpa timbal:
- - - - Dari RON 97 dan lebih:
6. 2710.12.21 -----Tidak dicampur
7. 2710.12.22 -----Dicampur dengan etanol
8. 2710.12.23 -----Lain-lain
- - - - Dari RON 90 dan lebih tetapi dibawah RON 97:
9. 2710.12.24 -----Tidak dicampur
10. 2710.12.25 -----Dicampur dengan etanol
11. 2710.12.26 -----Lain-lain
- - - - Dari RON lainnya :
12. 2710.12.27 -----Tidak dicampur
13. 2710.12.28 -----Dicampur dengan etanol
14. 2710.12.29 -----Lain-lain
- - - Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang:
15. 2710.12.31 ----Oktan 100 dan lebih
16. 2710.12.39 ----Lain-lain
2710.19 - - Lain-lain
- - - Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
17. 2710.19.71 ----Bahan bakar kendaraan bermesin diesel
18. 2710.19.72 ----Bahan bakar diesel lainnya
19. 2710.19.79 ----Minyak bahan bakar
NO. POS TARIF/HS NAMA BARANG KETERANGAN
20. 2710.19.81 ---Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23⁰C atau lebih
21. 2710.19.82 ---Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C
22. 2710.19.83 ---Kerosin lainnya
B. GAS BUMI NO. POS TARIF/HS NAMA BARANG KETERANGAN
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
- Dicairkan:
23. 2711.11.00 --Gas alam
24. 2711.12.00 --Propana
25. 2711.13.00 --Butana
26. 2711.19.00 --Lain-lain
- Dalam bentuk gas:
2711.21 - - Gas alam:
27. 2711.21.10 ---Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor
28. 29.
2711.21.90
29.09
ex. 2909.19.00 ---Lain-lain Eter, eter alkohol, eter-fenol, eter- alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya - Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya -- Lain-lain
Dimethyl Ether
C. BAHAN BAKAR LAIN NO. POS TARIF/HS NAMA BARANG KETERANGAN
30. 22.07
2207.10.00 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya.
- Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya
2207.20
- Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya :
- - Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi:
31. 2207.20.11 - - - Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya
32. ex. 2207.20.19 - - - Lain-lain Ethyl alkohol di denaturasi dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya
38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak mengandung atau mengandung kurang dari 70% menurut beratnya minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen.
- Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum:
33. 3826.00.10 --Coconut methyl ester (CME)
- - Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel methyl ester) :
34. 3826.00.21 ---Dengan kandungan alkil ester 96,5% atau lebih tetapi tidak melebihi 98%
35. 3826.00.22 ---Dengan kandungan alkil ester melebihi 98%
36. 3826.00.29 ---Lain-lain
37. 3826.00.30 --Lain-lain
38. 3826.00.90 -Lain-Lain
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd
ENGGARTIASTO LUKITO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
DAFTAR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN YANG DIATUR IMPORNYA
A. MINYAK BUMI NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN
27.09 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, mentah.
1. 2709.00.10 -Minyak petroleum mentah
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa:
2710.12 - - Minyak ringan dan preparatnya:
- - - Bahan bakar motor, bertimbal:
2. 2710.12.11 ----Dari RON 97 dan lebih
3. 2710.12.12 ----Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97
4. 2710.12.13 ----dari RON lainnya
- - - Bahan bakar motor, tanpa timbal:
- - - - Dari RON 97 dan lebih:
5. 2710.12.21 -----Tidak dicampur
6. 2710.12.22 -----Dicampur dengan etanol
7. 2710.12.23 -----Lain-lain
- - - - Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97:
8. 2710.12.24 -----Tidak dicampur
9. 2710.12.25 -----Dicampur dengan etanol
10. 2710.12.26 -----Lain-lain
- - - - Dari RON lainnya:
11. 2710.12.27 -----Tidak dicampur
12. 2710.12.28 -----Dicampur dengan etanol
13. 2710.12.29 -----Lain-lain
- - - Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang:
14. 2710.12.31 ----Oktan 100 dan lebih
15. 2710.12.39 ----Lain-lain
2710.19 - - Lain-lain
- - - Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
16. 2710.19.71 ----Bahan bakar kendaraan bermesin diesel
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG KETERANGAN
17. 2710.19.72 ----Bahan bakar diesel lainnya
18. 2710.19.79 ----Minyak bahan bakar
19. 2710.19.81 ---Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23oC atau lebih
20. 2710.19.82 ---Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C
21. 2710.19.83 ---Kerosin lainnya
B. GAS BUMI NO. POS TARIF/HS NAMA BARANG KETERANGAN
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
- Dicairkan:
22. 2711.11.00 --Gas alam
23. 2711.12.00 --Propana
24. 2711.13.00 --Butana
25. 2711.19.00 --Lain-lain
- Dalam bentuk gas:
2711.21 - - Gas alam:
26. 2711.21.10 ---Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor
27. 28.
2711.21.90
29.09
ex. 2909.19.00 ---Lain-lain Eter, eter alkohol, eter-fenol, eter- alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya - Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya --Lain-lain
Dimethyl Ether
C. BAHAN BAKAR LAIN NO. POS TARIF/HS NAMA BARANG KETERANGAN
29. 22.07
2207.10.00 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya.
- Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya
2207.20 - Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya:
- - Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi:
30. 2207.20.11 - - - Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya
31. ex. 2207.20.19 - - - Lain-lain Ethyl alkohol di denaturasi dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya
38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak mengandung atau mengandung kurang dari 70 % menurut beratnya minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen.
- Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum:
32. 3826.00.10 --Coconut methyl ester (CME)
- - Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel methyl ester):
33. 3826.00.21 ---Dengan kandungan alkil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 %
34. 3826.00.22 ---Dengan kandungan alkil ester melebihi 98 %
35. 3826.00.29 ---Lain-lain
36. 3826.00.30 --Lain-lain
37. 3826.00.90 -Lain-Lain
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA