Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jagung adalah produk dari tanaman jagung (Zea mays L.) dengan Pos Tarif/HS 1005.90.90.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Jagung adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Jagung.
4. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
5. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Jagung.
7. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.