Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M- DAG/PER/12/2009 tentang Lembaga Contoh Standar Karet INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) yang semula disebutkan nomenklatur Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan diubah menjadi Direktorat Standardisasi Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) yang semula disebut nomenklatur Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan diubah menjadi Direktur Standardisasi Kementerian Perdagangan.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (8) yang semula disebutkan nomenklatur Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan diubah menjadi Direktorat Standardisasi Kementerian Perdagangan, Pusat Pengawasan Mutu Barang Kementerian Perdagangan.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) yang semula disebutkan nomenklatur Departemen Perdagangan diubah menjadi Kementerian Perdagangan.