Correct Article 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Current Text
(1) Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. intan kasar;
b. prekursor non farmasi;
c. nitrocellulose (NC);
d. Bahan peledak (handak) untuk industri komersial;
e. Bahan perusak lapisan ozon (BPO);
f. Bahan Berbahaya (B2); dan
g. hidrofluorokarbon (HFC).
ke TPB, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha TPB;
b. Importir; atau
c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang atau yang menerima Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
Your Correction
