Correct Article 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Current Text
(1) Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. intan kasar;
b. prekursor non farmasi;
c. nitrocellulose (NC);
d. Bahan peledak (handak) untuk industri komersial;
e. Bahan perusak lapisan ozon (BPO);
f. Bahan Berbahaya (B2); dan
g. hidrofluorokarbon (HFC), ke KEK, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang atau yang menerima Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang.
(5) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas Barang yang diterbitkan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE.
Your Correction
