Correct Article 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Current Text
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor.
(2) Pemasukan Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Pemasukan Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
Bagian Kedua Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang ke KEK dan Pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dari KEK
Your Correction
