Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa: a. intan kasar; b. prekursor non farmasi; c. nitrocellulose (NC); d. Bahan peledak (handak) untuk industri komersial; e. Bahan perusak lapisan ozon (BPO); f. Bahan Berbahaya (B2); dan/atau g. hidrofluorokarbon (HFC), ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (4) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE.
Your Correction