Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Your Correction