Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
5. Alat ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Produksi Dalam Negeri adalah Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang rancang bangun, perekayasaan dan proses pembuatannya dilakukan sendiri oleh produsen.
6. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Asal Impor merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang rancang bangun, perekayasaan, manufaktur, pabrikasi, perakitan dan penyelesaian akhir dilakukan sendiri oleh pabrikan negara asal.
7. Sertifikat Evaluasi Tipe adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan Evaluasi Tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis.
8. Tanda Kesesuaian Tipe adalah tanda yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau diimpor telah sesuai dengan Persetujuan Tipe.
9. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang
dan/atau jasa sesuai dengan persyaratan Standar Nasional INDONESIA
10. Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Evaluasi Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
11. Pemantauan (Surveillance) adalah kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau masuk ke wilayah Republik INDONESIA sesuai dengan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah mendapatkan Persetujuan Tipe.
12. Produsen Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut Produsen adalah pelaku usaha yang melakukan proses pembuatan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
13. Importir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
14. Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran barang.
15. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.
16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada pada direktorat jenderal yang
membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
17. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disebut Balai Pengujian UTTP merupakan UPT di bidang pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan serta pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
18. Unit Metrologi Legal, yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabpaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan Pengawasan di bidang metrologi legal.
19. Tipe adalah jenis, merek, dan model Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang mempunyai karakteristik desain, karakteristik operasional, dan sifat kemetrologian tertentu (khusus) serta diproduksi oleh pabrikan tertentu.
20. Famili adalah kelompok Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memiliki kesamaan jenis, merek, dan model dalam hal desain dan prinsip pengukuran tetapi dapat berbeda pada sifat kemetrologian dan teknis yang tercantum pada Syarat Teknis.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Kementerian Perdagangan.
24. Direktur adalah direktur yang menyelenggarakan urusan metrologi legal pada Kementerian Perdagangan.
(1) Untuk menjamin pemenuhan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi Persetujuan Tipe, Direktur Jenderal melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi.
(2) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur.
(3) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Produsen atau Importir yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak melakukan kewajiban pelaporan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah melakukan kewajiban pelaporan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan diduga terdapat ketidaksesuaian data; dan
c. melakukan modifikasi terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh persetujuan tipe, dan diduga terjadi perubahan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan.
(4) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sudah beredar di pasar, Direktur dapat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kepada Distributor berdasarkan:
a. laporan pengaduan dari UPT, UML atau masyarakat;
atau
b. hasil temuan pengawasan;
(5) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang tidak memiliki persetujuan Tipe, tidak tercantum atau terpasang Tanda Kesesuaian Tipe, dan/atau tidak terpasang Tanda Kesesuaian Tipe yang benar; dan
b. mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh persetujuan tipe dan dilakukan modifikasi tanpa sepengetahuan Produsen atau Importir.
(6) Dalam hal ditemukan dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi persetujuan tipe dalam kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Direktur dapat melakukan Pemantauan (Surveillance)
(7) Tata cara pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.