Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jagung adalah produk dari tanaman jagung (Zea mays L.) dengan Pos Tarif/HS 1005.90.90.00.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Jagung adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Jagung.
4. Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
5. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Jagung.
7. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, berisi penjelasan teknis mengenai Jagung yang akan diimpor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.