Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Current Text
(1) Pemasukan Garam dan Komoditas Perikanan ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.
(3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha TPB;
b. Importir; atau
c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Garam dan Komoditas Perikanan atau yang menerima Garam dan Komoditas Perikanan.
Your Correction
