Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif. (2) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Your Correction