Correct Article 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Current Text
(1) Importir yang telah memiliki:
a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (6), Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayat (6), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan
b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan telah merealisasikan impornya wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, secara elektronik kepada Menteri.
(2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Your Correction
