Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Your Correction