Correct Article 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Current Text
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Your Correction
