Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap pengeluaran Garam dan Komoditas Perikanan dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Your Correction