Correct Article 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Current Text
(1) Garam dan Komoditas Perikanan yang diatur impornya terdiri atas:
a. Garam;
b. mutiara;
c. calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara; dan
d. hasil perikanan.
(2) Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
