Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Garam dan Komoditas Perikanan yang diatur impornya terdiri atas: a. Garam; b. mutiara; c. calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara; dan d. hasil perikanan. (2) Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction